Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19 Saat Periksa Berbagai Perkara

by Beritaindonesia.id
17 Maret 2020
Kejagung Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19 Saat Periksa Berbagai Perkara

Beritaindonesia.id – Meski penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia makin marak, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menghentikan proses penyidikan perkara Jiwasraya dan maupun perkara lain.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febri Adriansyah menginstruksikan para tim penyidik untuk menerapkan protokol pencegahan virus Covid-19. “Kalau kita setop pengamanan kasusnya ya nggak bisalah. Ini kan proses hukum ya harus tetap berjalan lah,” kata Febrie Selasa (17/3/2020).

Ia mengatakan, para tim penyidik wajib mengenakan masker saat pemeriksaan, dan menjaga jarak fisik dengan terperiksa. Pun dengan pihak yang datang untuk diperiksa dilakukan standar pencegahan serupa. “Seperti kita minta untuk yang diperiksa pakai masker saat diperiksa, atau mencuci tangan pakai hand sanitizer yang kita sediakan,” terang Febrie.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluaran Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19), yang pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah (Work From Home).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, hal itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aapatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Berdasarkan SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tersebut sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor,” katanya, Senin (16/3/2020).

Kendati demikian, dalam SEJA tersebut ada  pengecualian. Hari mengatakan untuk pejabat structural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing,” kata dia.

Jaksa juga berpsesan jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung, pegawai tersebut tidak ada di rumah atau justru digunakan untuk berlibur, maka yang bersangutan diwajibkan kembali untuk masuk kerja di kantor seperti biasa.[asa]

 

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Kejagung Sita 458 Bidang Tanah Milik Tersangka Bentjok di Lebak Banten

Next Post

Kejagung: Pelimpahan Berkas Tahap Satu 3 Tersangka Jiwasraya Dilakukan Bulan Depan

Next Post
Kejagung: Pelimpahan Berkas Tahap Satu 3 Tersangka Jiwasraya Dilakukan Bulan Depan

Kejagung: Pelimpahan Berkas Tahap Satu 3 Tersangka Jiwasraya Dilakukan Bulan Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

9 Mei 2025
Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

8 Mei 2025
Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

9 Mei 2025
Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023
Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023
Kapolri Pastikan Investasi Aman Dari Aksi Premanisme

Kapolri Pastikan Investasi Aman Dari Aksi Premanisme

9 Mei 2025
Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata

Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata

9 Mei 2025
Polisi Bakal Tindak Mata Elang di Kemang Jaksel

Polisi Bakal Tindak Mata Elang di Kemang Jaksel

9 Mei 2025
Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi

Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi

9 Mei 2025
Operasi Pekat Polda Lampung, 93 Pelaku Premanisme Ditangkap

Operasi Pekat Polda Lampung, 93 Pelaku Premanisme Ditangkap

9 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate