Beritaindonesia.id – Meski penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia makin marak, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menghentikan proses penyidikan perkara Jiwasraya dan maupun perkara lain.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febri Adriansyah menginstruksikan para tim penyidik untuk menerapkan protokol pencegahan virus Covid-19. “Kalau kita setop pengamanan kasusnya ya nggak bisalah. Ini kan proses hukum ya harus tetap berjalan lah,” kata Febrie Selasa (17/3/2020).
Ia mengatakan, para tim penyidik wajib mengenakan masker saat pemeriksaan, dan menjaga jarak fisik dengan terperiksa. Pun dengan pihak yang datang untuk diperiksa dilakukan standar pencegahan serupa. “Seperti kita minta untuk yang diperiksa pakai masker saat diperiksa, atau mencuci tangan pakai hand sanitizer yang kita sediakan,” terang Febrie.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluaran Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19), yang pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah (Work From Home).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, hal itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aapatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Berdasarkan SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tersebut sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor,” katanya, Senin (16/3/2020).
Kendati demikian, dalam SEJA tersebut ada pengecualian. Hari mengatakan untuk pejabat structural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.
“Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing,” kata dia.
Jaksa juga berpsesan jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung, pegawai tersebut tidak ada di rumah atau justru digunakan untuk berlibur, maka yang bersangutan diwajibkan kembali untuk masuk kerja di kantor seperti biasa.[asa]