Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Manfaatkan Kemunculan Virus Corona, PT UMP Timbun Masker Ilegal Sebelum Dijual

by Beritaindonesia.id
28 Februari 2020
Manfaatkan Kemunculan Virus Corona, PT UMP Timbun Masker Ilegal Sebelum Dijual

Beritaindonesia.id – Manfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Peribahasa ini nampaknya sangat pas menggambarkan kelakuan oknum PT UMP, yang memproduksi masker illegal di Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan Cilincing Jakarta Utara ini.

Betapa tidak, disaat virus corona menjadi perhatian luas masyarakat dunia dan penggunaan kebutuhan masker begitu besar, PT UMP pun memproduksi masker dalam jumlah banyak. Sayangnya, masker yang awalnya ditimbun dulu sebelum dijual tersebut, diduga tidak memenuhi standar.

“Kami mendapat informasi tempat ini (PT UMP, red) diduga lokasi penimpbunan masker,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Lokasi, Jumat (28/2/2020).

Ternyata, kata dia, setelah dilakukan penggerebekan gudang tersebut bukan hanya penimbun masker, gudang tersebut juga memproduksi masker ilegal. Masker yang diproduksi pun tidak memenuhi standar dalam pembuatan masker.

“Hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI, tidak memiliki izin Depkes. Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat  alat-alat kesehatan. Tapi pada praktiknya, dia gunakan untuk memproduksi masker ilegal ini. Mereka tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki SNI, dan tidak memiliki izin Depkes,” tambah Yusri.

Yusri tidak menampik jika penimbunan masker tersebut diindikasi terkait dengan wabah virus corona yang sedang diantisipasi oleh pemerintah. “Iya permintaan pasar terhadap masker memang besar,” tandas Yusri.

Atas perbuatannya para pelaku itu dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.[asa]

 

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Polisi Grebeg PT UMP Jakut, 30 Ribu Masker Ilegal dan 10 Tersangka Diamankan

Next Post

Umroh Disetop, Menteri Agama Jadwalkan Ulang Keberangkatan Jemaah Terdampak

Next Post
Umroh Disetop, Menteri Agama Jadwalkan Ulang Keberangkatan Jemaah Terdampak

Umroh Disetop, Menteri Agama Jadwalkan Ulang Keberangkatan Jemaah Terdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023
96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023
Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023
3 Tipe Orang yang Cocok Pakai Galaxy Tab S10 FE 5G

3 Tipe Orang yang Cocok Pakai Galaxy Tab S10 FE 5G

7 Mei 2025
APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

11 Mei 2025
Kakorlantas Pantau Kondisi Lalin Tol Trans Jawa di Masa Long Weekend

Kakorlantas Pantau Kondisi Lalin Tol Trans Jawa di Masa Long Weekend

11 Mei 2025
APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

11 Mei 2025
Polresta Malang Kota Dan Jajarannya Lakukan Patroli Preemtif dan Peventif Pencegahan Premanisme Di Wilayah Kota Malang

Polresta Malang Kota Dan Jajarannya Lakukan Patroli Preemtif dan Peventif Pencegahan Premanisme Di Wilayah Kota Malang

11 Mei 2025
Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025
Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate