Beritaindonesia.id – Manfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Peribahasa ini nampaknya sangat pas menggambarkan kelakuan oknum PT UMP, yang memproduksi masker illegal di Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan Cilincing Jakarta Utara ini.
Betapa tidak, disaat virus corona menjadi perhatian luas masyarakat dunia dan penggunaan kebutuhan masker begitu besar, PT UMP pun memproduksi masker dalam jumlah banyak. Sayangnya, masker yang awalnya ditimbun dulu sebelum dijual tersebut, diduga tidak memenuhi standar.
“Kami mendapat informasi tempat ini (PT UMP, red) diduga lokasi penimpbunan masker,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Lokasi, Jumat (28/2/2020).
Ternyata, kata dia, setelah dilakukan penggerebekan gudang tersebut bukan hanya penimbun masker, gudang tersebut juga memproduksi masker ilegal. Masker yang diproduksi pun tidak memenuhi standar dalam pembuatan masker.
“Hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI, tidak memiliki izin Depkes. Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat alat-alat kesehatan. Tapi pada praktiknya, dia gunakan untuk memproduksi masker ilegal ini. Mereka tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki SNI, dan tidak memiliki izin Depkes,” tambah Yusri.
Yusri tidak menampik jika penimbunan masker tersebut diindikasi terkait dengan wabah virus corona yang sedang diantisipasi oleh pemerintah. “Iya permintaan pasar terhadap masker memang besar,” tandas Yusri.
Atas perbuatannya para pelaku itu dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.[asa]