Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Manfaatkan Kemunculan Virus Corona, PT UMP Timbun Masker Ilegal Sebelum Dijual

Beritaindonesia.id
28 Februari 2020
in Hukum

Beritaindonesia.id – Manfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Peribahasa ini nampaknya sangat pas menggambarkan kelakuan oknum PT UMP, yang memproduksi masker illegal di Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan Cilincing Jakarta Utara ini.

Betapa tidak, disaat virus corona menjadi perhatian luas masyarakat dunia dan penggunaan kebutuhan masker begitu besar, PT UMP pun memproduksi masker dalam jumlah banyak. Sayangnya, masker yang awalnya ditimbun dulu sebelum dijual tersebut, diduga tidak memenuhi standar.

“Kami mendapat informasi tempat ini (PT UMP, red) diduga lokasi penimpbunan masker,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Lokasi, Jumat (28/2/2020).

Ternyata, kata dia, setelah dilakukan penggerebekan gudang tersebut bukan hanya penimbun masker, gudang tersebut juga memproduksi masker ilegal. Masker yang diproduksi pun tidak memenuhi standar dalam pembuatan masker.

“Hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI, tidak memiliki izin Depkes. Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat  alat-alat kesehatan. Tapi pada praktiknya, dia gunakan untuk memproduksi masker ilegal ini. Mereka tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki SNI, dan tidak memiliki izin Depkes,” tambah Yusri.

Yusri tidak menampik jika penimbunan masker tersebut diindikasi terkait dengan wabah virus corona yang sedang diantisipasi oleh pemerintah. “Iya permintaan pasar terhadap masker memang besar,” tandas Yusri.

Atas perbuatannya para pelaku itu dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.[asa]

 

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Polisi Grebeg PT UMP Jakut, 30 Ribu Masker Ilegal dan 10 Tersangka Diamankan

Next Post

Umroh Disetop, Menteri Agama Jadwalkan Ulang Keberangkatan Jemaah Terdampak

Related Posts

Hukum

Selama 14 Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Sebanyak 2.402 Pengendara Ditilang Elektronik

Berita Indonesia
4 Oktober 2023
Hukum

Polisi Sebut Soal Misteri Meja di TKP Anak SD Tewas Terjatuh Dari Lantai 4

Berita Indonesia
4 Oktober 2023
Hukum

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit yang Tewaskan Seorang Anak di Bekasi

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Polisi Ungkap Ada Enam Luka Tusuk dari Hasil Autopsi Remaja di Halim

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Mantan Vokalis Zivilia Akan Diperiksa Terkait Jaringan Fredy Pratama

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Ratusan Kendaraan Ranmor Balap Liar Terjaring Razia Gabungan di Malang Kota

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Next Post

Umroh Disetop, Menteri Agama Jadwalkan Ulang Keberangkatan Jemaah Terdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Petani Milenial Serdang Bedagai Setuju Ajakan Ijeck Agar Anak Muda Tak Malu Jadi Petani

27 September 2023

Selama 14 Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Sebanyak 2.402 Pengendara Ditilang Elektronik

4 Oktober 2023

Polisi Sebut Soal Misteri Meja di TKP Anak SD Tewas Terjatuh Dari Lantai 4

4 Oktober 2023

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit yang Tewaskan Seorang Anak di Bekasi

3 Oktober 2023

Polisi Ungkap Ada Enam Luka Tusuk dari Hasil Autopsi Remaja di Halim

3 Oktober 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn
Beritaindonesia.id

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id