Beritaindonesia.id – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di salah satu gudang yang memproduksi masker ilegal di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan Cilincing Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dari penggeledahan itu polisi menyita 30 ribu masker siap edar. Selain itu, polisi juga menyita mesin pembuat masker hingga gudang yang dijadikan tempat produksi masker ilegal itu.
“Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30 ribu,” kata Yusri di Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).
Lebih lanjut, Yusri menyebut dalam penggerebekan itu juga polisi telah menahan 10 pelaku. Mereka yakni YRH sebagai penanggungjawab. Lalu, EE sebagai penjaga gudang, D berperan sebagai operator mesin, S dan LF sebagai sopir. Kemudian F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja. “Mereka juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” beber Yusri.
Selain kesepuluh tersangka, polisi masih memburu satu orang lainnya. Dia merupakan pemilik gudang pembuat masker ilegal itu. “Pemiliknya masih berada di luar negeri,” sebut Yusri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, para pekerja tersebut memperoleh upah senilai Rp120 per hari. Mereka bekerja mulai Pukul 07.00 hingga pukul 19.00 WIB. “Uang Rp120 ribu itu sudah termasuk makan dan lain-lainnya,” lanjut Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Yusri, gudang ini mulai memproduksi masker secara ilegal sejak Januari 2020. “Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat alat-alat kesehatan. Tapi pada praktiknya, dia gunakan untuk memproduksi masker ilegal ini. Mereka tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki SNI, dan tidak memiliki izin Depkes,” tambah Yusri.
Yusri menuturkan, barang ilegal itu diedarkan ke beberapa tempat penjualan masker. Sebab, sudah beberapa bulan, barang tersebut kosong di pasaran. “Bahkan, ada yang dipasarkan ke rumah sakit. Makanya, masih kami datakan semuanya didistribusikan kemana,” ungkap Yusri.
Belakangan diketahui, Yusri menjelaskan, gudang itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada (UMP) sebagai pemasaran produk dan PT Unotec Mega Persada sebagai produsen masker yang tak memiliki izin produksi. Diduga, mereka menimbun masker saat kelangkaan penutup mulut dan hidung itu selama beberapa bulan terakhir.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Yusri menegaskan jika pembuatan masker harus sesuai dengan standar ketentuan yang ada di Indonesia. “Hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI,” kata Yusri.
Atas perbuatannya para pelaku itu dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.[asa]