Beritaindonesia.id – Gorontalo. Polresta Gorontalo
Kota, berhasil menangkap seorang perempuan pemilik usaha salon yang diduga kuat
terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes. Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., mengatakan perempuan
tersebut berinisial HT (42), warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, merupakan
pemilik salon sekaligus tempat pijat yang berlokasi di Kecamatan Kota Timur,
Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
“Selain menangkap HT, kami juga mengamankan enam orang
perempuan berusia mulai dari 30 sampai 47 tahun. Mereka merupakan korban yang
kita jadikan saksi dan telah diperiksa,” ujar Kapolresta, dilansir dari
Antaranews, Selasa (17/10/23).
Dalam menjalankan aksinya modus yang digunakan HT adalah
menjadikan usaha salon miliknya sebagai tempat pijat dengan tarif mulai Rp250
ribu per jam untuk pijat jenis refleksi dan Rp400 ribu per jam untuk pijat
seluruh bagian tubuh.
Dari hasil pemeriksaan awal, tempat usaha itu sudah
dijalankan HT selama lima bulan. Untuk setiap transaksi satu orang tamu atau
pelanggan, HT mendapatkan keuntungan Rp100 ribu, sementara sisanya diambil
korban yang melayani pelanggan tersebut.
Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa tempat usaha salon
tersebut sudah sangat dikeluhkan warga dan telah dilaporkan kepada pihak
kepolisian karena diduga menjadi tempat prostitusi berkedok salon dan pijat
refleksi.
Setelah memeriksa enam orang korban selaku saksi yang
berasal dari luar Provinsi Gorontalo, penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo
Kota selanjutnya menetapkan HT sebagai tersangka kasus TPPO.
“Ini kita kategorikan sebagai TPPO dan pemilik salon
berinisial HT sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HT
dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara
minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta
dan paling banyak Rp. 600 juta.
(fa/pr/nm)