Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Ringkus 2 Eksekutor Pembakar Kantor KPU Buru, Maluku

by Berita Indonesia
20 April 2025
Polisi Ringkus 2 Eksekutor Pembakar Kantor KPU Buru, Maluku

Beritaindonesia.id – Jakarta. Polisi mengungkap kebakaran Kantor KPU Buru, Maluku, ternyata diotaki oleh bendahara inisial RH (48). Pembakaran itu dilakukan dengan mengutus dua pria inisial SB (45) dan AT (42) sebagai eksekutor.

“Bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB,” ungkap Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, Minggu (20/4/2025).

Kapolres menjelaskan, RH berperan menyiapkan logistik berupa minyak tanah dan empat jeriken bensin. Bahan tersebut kemudian diserahkan kepada SB dan AT untuk masuk ke dalam kantor, sebelum membakar.

“Awalnya RH membawa minyak tanah dan bensin 4 jeriken yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT dan SB. Masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” bebernya.

“Sampai di dalam kantor KPU, menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar,” tambahnya.

Kapolres mengatakan kedua eksekutor tidak dibayar oleh RH sebab keduanya memiliki utang budi kepada RH. Namun demikian, dia menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan.

“SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berutang budi kepada RH. Kini Polres Buru melakukan menyelidiki lanjutan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, RH, AT, dan SB dijerat dengan pasal 187 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda gedung Kantor KPU Buru di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea, Jumat (28/2) pukul 02.50 WIT. Insiden mengakibatkan satu ruangan prajabatan dan ruangan arsip terbakar.

(ndt/hn/nm)

Tags: HukumIndonesiaKepolisianKepolisian Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolisiPOLRI
Previous Post

ASDP Sukses Kawal Long Weekend Paskah di Jalur Penyeberangan Utama

Next Post

Personel Polda NTT Amankan Kegiatan Sukacita Paskah Warnai Kebaktian di GPdI Bukit Hermon Kupang

Next Post
Personel Polda NTT Amankan Kegiatan Sukacita Paskah Warnai Kebaktian di GPdI Bukit Hermon Kupang

Personel Polda NTT Amankan Kegiatan Sukacita Paskah Warnai Kebaktian di GPdI Bukit Hermon Kupang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023
3 Tipe Orang yang Cocok Pakai Galaxy Tab S10 FE 5G

3 Tipe Orang yang Cocok Pakai Galaxy Tab S10 FE 5G

7 Mei 2025
96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023
Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023
APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

11 Mei 2025
Polres Flotim Gencarkan Patroli Siang dan Malam Cegah Aksi Premanisme

Polres Flotim Gencarkan Patroli Siang dan Malam Cegah Aksi Premanisme

12 Mei 2025
Kakorlantas Pantau Kondisi Lalin Tol Trans Jawa di Masa Long Weekend

Kakorlantas Pantau Kondisi Lalin Tol Trans Jawa di Masa Long Weekend

11 Mei 2025
APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

11 Mei 2025
Polresta Malang Kota Dan Jajarannya Lakukan Patroli Preemtif dan Peventif Pencegahan Premanisme Di Wilayah Kota Malang

Polresta Malang Kota Dan Jajarannya Lakukan Patroli Preemtif dan Peventif Pencegahan Premanisme Di Wilayah Kota Malang

11 Mei 2025
Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate