Beritaindonesia.id, JAKARTA – Langkah Pemprov DKI melalui Satpol PP menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab dinilai banyak pihak sebagai sebuah tindakan tegas.
Bahkan, langkah tersebut mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih dari Ketua Satgas Covid-19, Letjen Doni Monardo.
Namun, hukuman denda itu tidak bisa dijadikan acuan agar masyarakat merasa jera melakukan pelanggaran aturan PSBB.
Demikian disampaikan Ketua Umum GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas kepada RMOL, Selasa (17/11/2020).
“Soal dipidana atau tidak, biar jadi urusan aparat keamanan. Tapi, hukuman denda tidak akan bisa membuat efek jera,” ujarnya.
Sebalikya, Panglima Banser ini justru mempertanyakan aturan denda tersebut. Karena, bagi seseorang atau kelompok yang menganggap denda Rp50 juta itu kecil, justru malah akan seenaknya membuat kerumunan massa.
“Jadi, dengan logika yang sama, boleh bikin kerumunan asal bisa bayar denda Rp50 juta?” ucap politisi PKB Ini.
Sementara, Indonesia Police Watch (IPW) menantang Kapolri Jenderal Idham Azis untuk memanggil dan memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS).
Bukan hanya memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya saja.
Sebab, Imam Besar Forum Pembela Islam (FPI) itu sebagai tuan rumah kegiatan acara pernikahan putrinya yang telah mengumpulkan banyak massa dan melanggar aturan protokol kesehatan.
(Fajar)