Beritaindonesia.id – Kampar. Polisi berhasil menangkap 2 tersangka pelaku, yang diduga jaringan pengedar narkoba antar provinsi.
Dua orang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Jalan Lintas Padang Sidempuan-Penyabungan Desa Huraba I, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, (14/4/25).
Kasat Narkoba, AKP Era Maifo, menyampaikan, kedua tersangka yang diamankan berinisial AH (33) dan NM (19).
‘’Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang menyeret IS (33) yang ditangkap sebelumnya di wilayah Tapung Hulu, dan tersangka IS mengakui mendapatkan ganja dari AH di Sumatera Utara,’’ jelasnya, dilansir dari laman riaupos, Kamis (17/4/25).
Dalam kesempatannya ia menjelaskan bahwa Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjuk IS dan berhasil mengamankan tersangka AH bersama NM.
‘’Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 15 paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dimasukkan ke dalam karung serta ditutup dengan kantong plastik warna hitam, beratnya 15,57 kilogram,’’ jelasnya.
(fa/hn/nm)