Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dibawah Komando Firli, KPK Stop Penyelidikan 36 Perkara BUMN dan DPR

by Beritaindonesia.id
20 Februari 2020
Dibawah Komando Firli, KPK Stop Penyelidikan 36 Perkara BUMN dan DPR

Beritaindonesia.id – KPK menghentikan penyelidikan atau SP3 terhadap 36 kasus di era kepemimpinan firli Bahuri. Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, penghentian perkara tersebut disebabkan tidak terpenuhinya syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. “Seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali, seperti dilansir dari Tirto.id, Kamis (20/2/2020).

Ali menyatakan perkara-perkara yang dihentikan berasal dari proses penyelidikan yang dimulai sejak 2011, 2013, 2015 hingga 2020. “Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/DPRD,” kata dia.

Menurut Ali, penghentian perkara dalam tahap penyelidikan merujuk pada Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002 yang tidak memperbolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan. Oleh sebab itu, SP3 dilakukan pada tahap penyelidikan. Meskipun, kata dia, UU 19/2019 tentang KPK memungkinkan secara terbatas untuk KPK bisa menghentikan proses penyidikan dan penuntutan perkara. Namun KPK tetap berhati-hati untuk menangani sebuah perkara.

Dalam Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu dua tahun. “Dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan,” ujar Ali.

Ali menambahkan penghentian perkara dalam tahap penyelidikan bukan sesuatu yang baru dilakukan KPK. Ia menyebutkan, data lima tahun terakhir KPK juga pernah menghentikan 162 perkara tahap penyelidikan sejak 2016.

“Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK,” kata dia.[ab]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Mendagri Tito Sebut Investasi Diperlukan untuk Kurangi Pengangguran di Indonesia

Next Post

Menteri Erick Kena Semprot DPR Soal Wamen Rangkap Jabatan

Next Post
Tak Berikan Pemasukan ke Negara, Erick Thohir Ancam Hilangkan Telkom

Menteri Erick Kena Semprot DPR Soal Wamen Rangkap Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023
Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023
Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023
Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran

12 Mei 2025
Pelaku Penginayaan di Lampung Utara Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

Pelaku Penginayaan di Lampung Utara Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

12 Mei 2025
Polisi Berhasil Amankan Preman & Jukir di Kota Tangerang

Polisi Berhasil Amankan Preman & Jukir di Kota Tangerang

12 Mei 2025
Polresta Bandung Amankan Ratusan Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

Polresta Bandung Amankan Ratusan Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

12 Mei 2025
Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral, Kabid Humas Imbau Warga Aktif Melapor

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral, Kabid Humas Imbau Warga Aktif Melapor

12 Mei 2025
Ditsamapta Polda Kepri Tegas Cegah Aksi Premanisme Di Batam

Ditsamapta Polda Kepri Tegas Cegah Aksi Premanisme Di Batam

12 Mei 2025
Polres Kediri Tangkap Sejumlah Remaja Mengaku Supporter Bola Hendak Menyerang

Polres Kediri Tangkap Sejumlah Remaja Mengaku Supporter Bola Hendak Menyerang

12 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate