Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dibawah Komando Firli, KPK Stop Penyelidikan 36 Perkara BUMN dan DPR

Beritaindonesia.id
20 Februari 2020
in Hukum

Beritaindonesia.id – KPK menghentikan penyelidikan atau SP3 terhadap 36 kasus di era kepemimpinan firli Bahuri. Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, penghentian perkara tersebut disebabkan tidak terpenuhinya syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. “Seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali, seperti dilansir dari Tirto.id, Kamis (20/2/2020).

Ali menyatakan perkara-perkara yang dihentikan berasal dari proses penyelidikan yang dimulai sejak 2011, 2013, 2015 hingga 2020. “Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/DPRD,” kata dia.

Menurut Ali, penghentian perkara dalam tahap penyelidikan merujuk pada Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002 yang tidak memperbolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan. Oleh sebab itu, SP3 dilakukan pada tahap penyelidikan. Meskipun, kata dia, UU 19/2019 tentang KPK memungkinkan secara terbatas untuk KPK bisa menghentikan proses penyidikan dan penuntutan perkara. Namun KPK tetap berhati-hati untuk menangani sebuah perkara.

Dalam Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu dua tahun. “Dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan,” ujar Ali.

Ali menambahkan penghentian perkara dalam tahap penyelidikan bukan sesuatu yang baru dilakukan KPK. Ia menyebutkan, data lima tahun terakhir KPK juga pernah menghentikan 162 perkara tahap penyelidikan sejak 2016.

“Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK,” kata dia.[ab]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Mendagri Tito Sebut Investasi Diperlukan untuk Kurangi Pengangguran di Indonesia

Next Post

Menteri Erick Kena Semprot DPR Soal Wamen Rangkap Jabatan

Related Posts

Hukum

Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor di Bekasi

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Pengamanan di Enam Titik Masih Dilakukan Usai Bentrok di Gorontalo

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Sebesar 2,5 Miliar di Purwakarta

Berita Indonesia
21 September 2023
Hukum

Polisi Amankan Terduga Pelaku Membawa Sajam di Wangurer

Berita Indonesia
21 September 2023
Hukum

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Kasus Perusakan Villa di Karangasem

Berita Indonesia
21 September 2023
Hukum

Kapolda Papua Akan Kirim Brimob ke Oksibil untuk Atasi Gangguan KKB

Berita Indonesia
21 September 2023
Next Post

Menteri Erick Kena Semprot DPR Soal Wamen Rangkap Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Kunjungi Situ Kelapa Dua, Airin Rachmi Diany Harap Ada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Lewat UMKM

16 September 2023

Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor di Bekasi

22 September 2023

Pengamanan di Enam Titik Masih Dilakukan Usai Bentrok di Gorontalo

22 September 2023

Hari Kedua di IKN, Presiden Jokowi akan Tinjau dan Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur

21 September 2023

Presiden Joko Widodo Tekankan Pembangunan IKN Wujud Pemerataan Perekonomian

21 September 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id