Beritaindonesia.id – Jakarta. Bareskrim Polri menyebut
tetap melakukan proses penanganan kasus dugaan penistaan atau penodaan agama
tersangka Panji Gumilang meski adanya kabar pencabutan laporan.
“Kasus ini tetap diproses,” jelas Karo Penmas Divisi Humas
Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., dilansir dari
pmjnews, Kamis (21/9/23).
Hal tersebut merupakan tanggapan atas beredarnya kabar yang
menyebutkan bahwa pihak pelapor dugaan penistaan agama telah mencopot
laporannya.
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan pihaknya menerima
dua surat pencabutan laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang
ditangani Bareskrim Polri. Sementara dari pihak Panji Gumilang menyebutkan ada
3 laporan yang sudah dicabut. “Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS
dan saudara MIT,” tambahnya.
Sebelumnya, kubu atau pihak dari Panji Gumilang mengklaim
bawa tiga pelapor laporan kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut
laporannya lantaran disebutkannya sudah ada perdamaian. Tiga pelapor yang
dikabarkan sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan
Ruslan Abdul Gani.
(ek/hn/nm)