Beritaindonesia.id — Adanya pandangan yang menyebut pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlebihan dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Tubagus Ad Hidayat. Menurutnya, setiap orang yang diperiksa oleh polisi belum tentu bersalah.
“Tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi kok dikriminalisasi dan sebagainya,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11).
Dia menyampaikan, keterangan Anies memang dibutuhkan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pada tahap ini, Anies juga hanya sebatas diklarifikasi ihwal peristiwa yang terjadi.
Selain itu, penyidik juga membutuhkan keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Anies merupakan yang berkapasitas menjelaskan kebijakan Pemprov DKI.
“Siapa yang bisa jawab ini salah satunya adalah gubernur, untuk itu gubernur diminta klarifikasi, dasar hukumnya, dasar pertimbangannya, upaya dan sebagainya,” tegas Tubagus.
Dari keterangan Anies juga akan dicocokan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk ditelusuri ada atau tidaknya tindak pidana. Atas dasar itu, pemeriksaan ini tidak mengartikan Anies bersalah dalam kasus kerumunan massa Rizieq.
(Fajar)