Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Yang Dipesan oleh Aulia Farhan

by Beritaindonesia.id
21 Februari 2020
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Yang Dipesan oleh Aulia Farhan

Beritaindonesia.id- Polisi telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu kepada artis Aulia Farhan atau dikenal dengan nama Farhan Petterson. Pemasok narkoba berinisial DK itu ditangkap di daerah Bekasi Selatan, Jawa Barat, pagi tadi (21/2/2020) pukul 02.00.

“Setelah dikembangkan, pagi tadi kita mengamankan satu tersangka lagi berinisial DK. Sekarang masih dalam perjalanan (menuju Polda Metro Jaya),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (21/2/2020).

Tersangka DK diketahui memberikan narkoba jenis sabu kepada tersangka G. Kemudian, Aulia memesan sabu kepada tersangka G yang juga ditangkap bersama dengannya. Saat ini polisi akan memeriksa DK secara intensif guna mendalami peran DK dalam peredaran narkoba.

“DK masih perjalanan ke sini (Polda Metro Jaya), akan kita kembangkan lagi,” ungkap Yusri.

Sebelumnya, Aulia Farhan dan G ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap pada Kamis (20/2/2020) dini hari. Dia terbukti positif menggunakan sabu dan telah mengonsumsinya selama enam bulan.

Penetapan tersangka setelah melihat hasil tes urin tersangka G dan Aulia menunjukkan hasil positif penggunaan methamphetamin, yakni kandungan dalam narkoba jenis sabu. Selain itu, hasil tes urin juga menunjukkan positif amphetamin, kandungan dalam ekstasi.

Keduanya ditangkap Polda Metro Jaya di sebuah lobi hotel di Jakarta Selatan pada Kamis (20/2/2020) pukul 02.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 paket diduga berisi sabu dan 1 paket diduga sabu bekas pakai.

Atas perbuatannya, Aulia dan tersangka G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.[pit]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Sedang Azan, Kakek 70 Tahun Ditikam di Bahu dan Leher, Ini Kondisinya

Next Post

Kejagung Belum Tancap Gas Buru Aset Para Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri

Next Post
Kejagung Belum Tancap Gas Buru Aset Para Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri

Kejagung Belum Tancap Gas Buru Aset Para Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023
Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023
96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023
3 Tipe Orang yang Cocok Pakai Galaxy Tab S10 FE 5G

3 Tipe Orang yang Cocok Pakai Galaxy Tab S10 FE 5G

7 Mei 2025
APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

11 Mei 2025
Kakorlantas Pantau Kondisi Lalin Tol Trans Jawa di Masa Long Weekend

Kakorlantas Pantau Kondisi Lalin Tol Trans Jawa di Masa Long Weekend

11 Mei 2025
APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

11 Mei 2025
Polresta Malang Kota Dan Jajarannya Lakukan Patroli Preemtif dan Peventif Pencegahan Premanisme Di Wilayah Kota Malang

Polresta Malang Kota Dan Jajarannya Lakukan Patroli Preemtif dan Peventif Pencegahan Premanisme Di Wilayah Kota Malang

11 Mei 2025
Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025
Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate