Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Yang Dipesan oleh Aulia Farhan

Beritaindonesia.id
21 Februari 2020
in Hukum

Beritaindonesia.id- Polisi telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu kepada artis Aulia Farhan atau dikenal dengan nama Farhan Petterson. Pemasok narkoba berinisial DK itu ditangkap di daerah Bekasi Selatan, Jawa Barat, pagi tadi (21/2/2020) pukul 02.00.

“Setelah dikembangkan, pagi tadi kita mengamankan satu tersangka lagi berinisial DK. Sekarang masih dalam perjalanan (menuju Polda Metro Jaya),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (21/2/2020).

Tersangka DK diketahui memberikan narkoba jenis sabu kepada tersangka G. Kemudian, Aulia memesan sabu kepada tersangka G yang juga ditangkap bersama dengannya. Saat ini polisi akan memeriksa DK secara intensif guna mendalami peran DK dalam peredaran narkoba.

“DK masih perjalanan ke sini (Polda Metro Jaya), akan kita kembangkan lagi,” ungkap Yusri.

Sebelumnya, Aulia Farhan dan G ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap pada Kamis (20/2/2020) dini hari. Dia terbukti positif menggunakan sabu dan telah mengonsumsinya selama enam bulan.

Penetapan tersangka setelah melihat hasil tes urin tersangka G dan Aulia menunjukkan hasil positif penggunaan methamphetamin, yakni kandungan dalam narkoba jenis sabu. Selain itu, hasil tes urin juga menunjukkan positif amphetamin, kandungan dalam ekstasi.

Keduanya ditangkap Polda Metro Jaya di sebuah lobi hotel di Jakarta Selatan pada Kamis (20/2/2020) pukul 02.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 paket diduga berisi sabu dan 1 paket diduga sabu bekas pakai.

Atas perbuatannya, Aulia dan tersangka G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.[pit]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share62Tweet39SendShare
Previous Post

Sedang Azan, Kakek 70 Tahun Ditikam di Bahu dan Leher, Ini Kondisinya

Next Post

Kejagung Belum Tancap Gas Buru Aset Para Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri

Related Posts

Hukum

Polisi Berhasil Ringkus Simpatisan KKB Penyuplai Makanan Egianus Kogoya Cs

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Pemprov DKI Awasi Ketat Pabrik di Jakarta untuk Wujudkan Rendah Emisi

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor di Bekasi

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Pengamanan di Enam Titik Masih Dilakukan Usai Bentrok di Gorontalo

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Sebesar 2,5 Miliar di Purwakarta

Berita Indonesia
21 September 2023
Hukum

Polisi Amankan Terduga Pelaku Membawa Sajam di Wangurer

Berita Indonesia
21 September 2023
Next Post

Kejagung Belum Tancap Gas Buru Aset Para Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Kunjungi Situ Kelapa Dua, Airin Rachmi Diany Harap Ada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Lewat UMKM

16 September 2023

Polisi Berhasil Ringkus Simpatisan KKB Penyuplai Makanan Egianus Kogoya Cs

22 September 2023

Pemprov DKI Awasi Ketat Pabrik di Jakarta untuk Wujudkan Rendah Emisi

22 September 2023

Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor di Bekasi

22 September 2023

Pengamanan di Enam Titik Masih Dilakukan Usai Bentrok di Gorontalo

22 September 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id