Beritaindonesia.id- Polisi telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu kepada artis Aulia Farhan atau dikenal dengan nama Farhan Petterson. Pemasok narkoba berinisial DK itu ditangkap di daerah Bekasi Selatan, Jawa Barat, pagi tadi (21/2/2020) pukul 02.00.
“Setelah dikembangkan, pagi tadi kita mengamankan satu tersangka lagi berinisial DK. Sekarang masih dalam perjalanan (menuju Polda Metro Jaya),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (21/2/2020).
Tersangka DK diketahui memberikan narkoba jenis sabu kepada tersangka G. Kemudian, Aulia memesan sabu kepada tersangka G yang juga ditangkap bersama dengannya. Saat ini polisi akan memeriksa DK secara intensif guna mendalami peran DK dalam peredaran narkoba.
“DK masih perjalanan ke sini (Polda Metro Jaya), akan kita kembangkan lagi,” ungkap Yusri.
Sebelumnya, Aulia Farhan dan G ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap pada Kamis (20/2/2020) dini hari. Dia terbukti positif menggunakan sabu dan telah mengonsumsinya selama enam bulan.
Penetapan tersangka setelah melihat hasil tes urin tersangka G dan Aulia menunjukkan hasil positif penggunaan methamphetamin, yakni kandungan dalam narkoba jenis sabu. Selain itu, hasil tes urin juga menunjukkan positif amphetamin, kandungan dalam ekstasi.
Keduanya ditangkap Polda Metro Jaya di sebuah lobi hotel di Jakarta Selatan pada Kamis (20/2/2020) pukul 02.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 paket diduga berisi sabu dan 1 paket diduga sabu bekas pakai.
Atas perbuatannya, Aulia dan tersangka G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.[pit]