Beritaindonesia.id – Serang. Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Prov Banten dan Kab. Serang menangkap lagi 2 orang terduga pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN. Kedua tersangka yang ditangkap menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang adalah ND (30) dan MH (31).
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan, mereka ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan Kec. Cikeusal Kab. Serang. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan modus meminta KK dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih.
Ia menerangkan, para pelaku juga menjanjikan warga yang didata untuk mendapatkan uang sebesar Rp50.000 per DPT guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kab. Serang.
“Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kab. Serang,” jelas Kompol Endang, Sabtu (19/4/25).
Kompol Endang menyampaikan, para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari seorang bernama Alex yang merupakan warga Kampung Rancadadap Kec. Cikeusal. Hingga saat ini, keduanya pun masih dilakukan pemeriksaan levih lanjut.
“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, dimana Alex sendiri mendapatkan uang dari Sdr. Andri dan diketahui Sdr. Alex dan Sdr. Andri keduanya merupakan anak kandung dari Sdr. AZ Anggota DPRD Kab. Serang dari Fraksi Golkar,” ungkap Kompol Endang.
(ay/hn/nm)