Beritaindonesia.id – Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka MAES yang merupakan dokter PPDS Universitas Indonesia (UI). Dia ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana asusila kepada mahasiswa PKL.
“Terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Jumat (18/4/25).
Ia menerangkan, dalam kasus ini, tersangka menggunakan modus mengintip korban yang sedang mandi. Kemudian, tersangka merekam dengan menggunakan ponsel.
Penyidik, ujar Kapolres, telah menyita ponsel milik tersangka dan memeriksa empat saksi serta satu ahli pidana.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 thn 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, korban adalah SS (19) yang diintip dan direkam tersangka saat sedang mandi di sebuah kos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kondisi korban pun saat ini dalam keadaan trauma.
(ay/hn/nm)