Beritaindonesia.id — Kepada penyidik, Sugi Nur Rahardja mengaku perbuatan yang dituduhkan kepadanya didasari kepedulian terhadap NU.
Itu diuangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait motif pria yang akrab disapa Gus Nur itu mengeluarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
“Yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan bahwasanya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda ini motif yang kita dapatkan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Saat ini pengakuan Nur Rahardja masih terus didalami. Penyidik juga telah memeriksa 4 saksi. Di antaranya 2 pihak pelapor dari NU, dan 2 lainnya adalah ahli bahasa dan ahli pidana.
Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada ahli ITE. Serta akan mendalami video Nur Rahardja di Youtube yang diduga menghina NU.
“Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE,” pungkas Awi.
Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Suri Nur Rahardja. Dia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur dini hari tadi. “Iya tadi dini hari Sabtu 24 Okt 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, kecamatam Pakis, Malang,” kata Awi.
Penangkapan Nur Rahardja tertung dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.
(Fajar)