Beritaindonesia.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya divonis Majelis Hakim hukuman selama 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Imam Nahrawi dinyatakan telah terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya yaitu Miftahul Ulum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Nahrawi berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400 juta (subsider 3 bulan kurungan),” kata Rosmina Ketua Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua,” tegas Rosmina.
Majelis hakim dalam persidangan pembacaan vonis ini juga mengabulkan tuntutan jaksa dengan mencabut hak politik terdakwa Imam Nahrawi untuk dipilih selama 4 tahun kedepan.
Namun perlu diketahui, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Imam Nahrawi tersebut sebenarnya jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, Jaksa telah menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. [rif]