Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Jakarta Raya

Sudinhub Jaktim Tindak 2.901 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas

by Berita Jakarta
28 April 2021
Sudinhub Jaktim Tindak 2.901 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas

Sepanjang Januari hingga 27 April 2021, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur telah menindak 2.901 kendaraan pelanggar lalu lintas.

” Penindakan kita lakukan saat operasi Lintas Jaya ”

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakata Timur, Riky Erwinda mengatakan, dari 2.901 kendaraan yang ditindak ini, sebanyak 952 diberikan sanksi tilang, 504 setop operasi. Kemudian disanksi derek ada 936 dan sanksi cabut pentil sepeda motor ada 22 kendaraan.

Selain itu, ada 487 kendaraan umum yang disanksi karena melanggar PSBB dengan mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas.

“Penindakan kita lakukan saat operas i Lintas Jaya yang melibatkan jajaran TNI dan Polri,” papar Riky, Rabu (28/4).

Menurutnya, operasi Lintas Jaya ini melibatkan 60 personel gabungan yang dibagi dalam dua zona. Yakni zona A meliputi Kecamatan Pulogadung, Jatinegara, Matraman, Cakung, Duren Sawit. Kemudian zona B meliputi Kecamatan Kramat Jati, Makasar, Cipayung, Ciracas dan Pasar Rebo.

Untuk kendaraan yang diderek, jelas Riky, diamankan di kantor Sudin Perhubungan dan di Pool Bus Sekolah di kawasan Hek, Kramat Jati.

Disebutkan, ada 17 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi alasan untuk dilakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut. Yakni pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan tidak memenuhi syart teknis. Seperti tak memiliki spion, ban gundul, lampu mati dan tak ada klakson.

Kemudian kendaraan tidak laik jalan, kendaraan melanggar marka jalan, tidak dilengkapi surat kendaraan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, tanpa segitiga pengaman (saat kendaraan mogok). Selain itu melanggar jalur trayek dan mangkal di rambu terlarang.

Pelanggaran lainnya adalah mobil barang mengangkut penumpang,  menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan, bongkar muat tanpa ketentuan persyaratan keselamatan. Selain itu melanggar tata cara muat,  tanpa izin trayek, memodifikasi kendaraan.

Kemudian, pengemudi tanpa mengenakan seragam dan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), kendaraan tanpa papan trayek khususnya untuk bus AKAP, menerobos traffic light.

(bj/bi)

Tags: DKI JakartaJakartaJakarta RayaJaya RayaProvinsi DKI JakartaProvinsi Jakarta
Previous Post

Australia Tambah Belanja Militer Antisipasi Ketegangan di Pasifik

Next Post

Presiden Jokowi Lantik Menteri Investasi/Kepala BKPM, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN

Next Post
Presiden Jokowi Lantik Menteri Investasi/Kepala BKPM, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN

Presiden Jokowi Lantik Menteri Investasi/Kepala BKPM, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi di Labuan Bajo

10 Mei 2025
Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023
96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023
Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi di Labuan Bajo

10 Mei 2025
Kakorlantas Pantau Kondisi Lalin Tol Trans Jawa di Masa Long Weekend

Kakorlantas Pantau Kondisi Lalin Tol Trans Jawa di Masa Long Weekend

11 Mei 2025
APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

11 Mei 2025
Polresta Malang Kota Dan Jajarannya Lakukan Patroli Preemtif dan Peventif Pencegahan Premanisme Di Wilayah Kota Malang

Polresta Malang Kota Dan Jajarannya Lakukan Patroli Preemtif dan Peventif Pencegahan Premanisme Di Wilayah Kota Malang

11 Mei 2025
Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025
Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate