Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Transaksi Mencurigakan, Kejagung Ajukan Pembukaan 25 Rekening SID ke OJK

by Beritaindonesia.id
28 Februari 2020
Rapat Dengan Panja Jiwasraya Besok, Kejagung Siap Berikan Keterangan

Beritaindonesia.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung mengajukan pembukaan blokir rekening sebanyak 25 Single Investor Identification (SID) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Kamis sudah putuskan ada 25 SID yang kami mohonkan ke OJK untuk dicabut blokirnya dengan pertimbangan hukum yang sudah dibuat oleh penyidik sehingga dapat kami pertanggungjawabkan,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, Jumat (28/2/2020).

Febrie mengatakan, puluhan rekening itu merupakan bagian dari 235 SID yang diblokir oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik tak menemukan hal yang mencurigakan dalam transaksi aliran dana Jiwasraya.

“Dari 235 SID itu hanya 88 orang pemilik yang hadir untuk diperiksa penyidik. Jadi, dari 88 itu 25 yang ajukan OJK untuk membuka karena ada kesamaan nama saja,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Jumat (28/2).

Febrie menjelaskan, saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan 210 SID lainnya. Penyidik menduga ratusan SID itu terlibat dalam transaksi aliran dana Jiwasraya.

“Kasus Jiwasraya ini adalah membeli saham untuk mendapat keuntungan yang tinggi sehingga rugi. Makanya yang ikut dalam transaksi ini kami blokir,” jelas Febrie.

Dijelaskannya, bila pemilik SID tak melakukan konfirmasi dan pemeriksaan oleh penyidik maka ratusan rekening itu akan dijadikan alat bukti di persidangan. Apalagi, saat ini, penyidik tengah melakukan penyusunan berkas untuk melakukan pelimpahan tahap pertama ke Penuntut Umum.

“Pelimpahan tahap I ini nanti tak hanya melihat pembuktian perkara, administrasi. Tapi, utamanya, barang bukti yang begitu banyak,” imbuh Febrie.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dari ratusan SID itu, penyidik telah memblokir sebanyal 800 rekening efek terkait kasus Jiwasraya ini. Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi antara penyidik Kejaksaan Agung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tim tersebut juga masih melakukan audit forensik terhadap rekening efek yang terindikasi ada transaksi mencurigakan. “Audit dilakukan penyidik untuk bisa memastikan apakah akan tetap diblokir atau segera dicabut,” imbuh Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dalam proses penyidikan dan penuntutan itu ada yang namanya asset inspection (pemeriksaan aset). Dalam asset inspection ada isu aset blokir. Aset blokir karena ada proses penyidikan.

Dia menyampaikan, bila ada pemblokiran rekening yang tak terkait dengan penanganan mega skandal korupsi di Jiwasraya maka perusahaan asuransi dan aset manajemen dapat mengajukan pembukaan pemblokiran rekening efek tersebut.

“Jika memang ada pemblokiran dan jika tidak terkait dengan penanganan perkara maka bisa mengajukan pembukaan blokir rekening,” ujar Hari.

Pemblokiran subrekening efek tersebut sempat disebut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai salah satu dampak dari perkara Jiwasraya.

AAJI menilai pemblokiran itu menyebabkan perusahaan asuransi akan terganggu dari likuiditasnya dalam hal pencairan klaim. Organisasi itu berharap Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait untuk dibuka kembali.[asa]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Pengembangan Pusat Data di Indonesia Dorong Ekonomi Digital dan Lindungi Data Pribadi Pengguna

Next Post

Soal Larangan Umroh, Menang Pastikan Jemaah Terdampak Tak Dibebani Biaya Tambahan

Next Post
Soal Larangan Umroh, Menang Pastikan Jemaah Terdampak Tak Dibebani Biaya Tambahan

Soal Larangan Umroh, Menang Pastikan Jemaah Terdampak Tak Dibebani Biaya Tambahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

9 Mei 2025
Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

8 Mei 2025
Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

9 Mei 2025
Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023
Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang

Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang

9 Mei 2025
Kapolri Pastikan Investasi Aman Dari Aksi Premanisme

Kapolri Pastikan Investasi Aman Dari Aksi Premanisme

9 Mei 2025
Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata

Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata

9 Mei 2025
Polisi Bakal Tindak Mata Elang di Kemang Jaksel

Polisi Bakal Tindak Mata Elang di Kemang Jaksel

9 Mei 2025
Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi

Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi

9 Mei 2025
Operasi Pekat Polda Lampung, 93 Pelaku Premanisme Ditangkap

Operasi Pekat Polda Lampung, 93 Pelaku Premanisme Ditangkap

9 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate