Beritaindonesia.id – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, memastikan bahwa ribuan jemaah umroh yang gagal berangkat karena larangan Arab Saudi akibat kekhawatiran akan penyebaran virus corona tidak akan dibebankan biaya tambahan apapun.
Menurutnya, Pihak airline telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2016 dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut.
“Akibat penundaan sementara ini maka airline tidak akan mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi KAHAR tersebut,” jelas Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
“Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umroh,” sambung dia.
Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi menghentikan kedatangan warga negara asing (WNA) untuk mengantisipasi persebaran virus corona mulai Kamis (27/2). Penghentian kedatangan ini termasuk untuk mereka yang hendak melaksanakan ibadah umrah maupun berwisata.
Adapun, sejumlah warga asing yang dilarang masuk adalah mereka yang berasal dari Cina, Iran, Italia, Korea, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afganistan, Irak, Filipina, Singapura, India, Libanon, Syria, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, dan Vietnam.[asa]