Beritaindonesia.id, JAKARTA — Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan sejumlah organisasi buruh seperti KSPI dan KSPSI. Titik temu itu terkait koreksi serta perbaikan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
“Beberapa kesepakatan yang mengakomodasi koreksi dan kepentingan buruh, KSPSI dan KSPI itu perlu diapresiasi. Dan DPR juga harus konsekuen melaksanakan kesepakatan itu,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (24/8).
Namun, HNW juga meminta DPR memperhatikan koreksi dan keberatan sejumlah elemen bangsa lainnya terkait RUU itu. Hal ini tentunya demi kemaslahatan semuanya. Karena itu, DPR perlu mendengarkan dan mengakomodasi banyak kritik dan penolakan dari elemen-elemen bangsa lainnya, seperti yang disampaikan oleh Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut HNW, persoalan yang ada dalam RUU Cipta Kerja itu tersebut bukan hanya ketentuan yang ada dalam klaster ketenagakerajaan, melainkan ada banyak substansi yang bermasalah dan menimbulkan penolakan dari berbagai elemen bangsa. Seperti masalah Pers, Jaminan Produk Halal, Lingkungan Hidup, Pendidikan, hingga Hubungan Pusat dengan daerah.
Lebih lanjut, HNW menyebutkan dari sudut konstitusi dan hirarki perundangan salah satu yang bermasalah secara mendasar dan belum ada perbaikan hingga saat ini adalah Pasal 170 RUU Cipta Kerja. Karena pasal, tersebut memberi kewenangan berlebih kepada Pemerintah, dengan melegalkan ketentuan yang tak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, sekaligus men-downgrade dan merampas kewenangan konstitusional DPR dalam proses legislasi.
(Fajar)