Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat (Kombes. Pol. Ady Wibowo) menyebut penanaman tumbuhan ganja hidroponik di Brebes, Jawa Tengah telah berlangsung selama beberapa bulan. Setelah sebelumnya sempat gagal tanam di wilayah Majalengka, Jawa Barat.
“Pada saat penangkapan tersangka (UH) kita mengamankan barang bukti berupa biji ganja yang akan ditanam di kebun hidroponik tersebut. Kemungkinan yang sudah ditanam ini berusia 2-3 bulan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tersangka yang berperan dalam merawat tanaman ganja tersebut berinisial (SY). Adapun modal pertama untuk menanam ganja yang diberikan oleh pemodal atau produsen (UH) sebesar Rp 500 ribu.
“Tersangka (SY) diberikan modal sebesar Rp 500 ribu dan jika berhasil panen maka yang bersangkutan akan diberikan upah Rp 100 ribu per potnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tanaman ganja yang ditanam di pot memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan ganja yang ditanam langsung di tanah terbuka. Adapun, terkait inspirasi tersangka untuk menanam ganja tersebut, pihak kepolisian masih terus mendalami.
“Kalau dilihat perbedaanya, kalau ditanam di tanah dan di pot, hasilnya juga berbeda. Kalau di tanah seperti yang ditemukan di Madina jauh lebih besar fisiknya, sementara di pot posturnya tertentu saja mengikuti besaran pot. Untuk lebih jauh mengenai inspirasi dia menanam, itu masih kita dalami karena ini juga baru beberapa hari,” pungkasnya.
(PoldaMetroJaya)