Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pencegahan Covid-19, SE MenPAN-RB: PNS Kerja di Rumah sampai 31 Maret

by Beritaindonesia.id
16 Maret 2020
Pencegahan Covid-19, SE MenPAN-RB:  PNS Kerja di Rumah sampai 31 Maret

Beritaindonesia.id,JAKARTA– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Jokowi agar PNS bekerja di rumah untuk mencegah penularan Covid-19.

“Ini bukan libur. PNS tetap kerja di rumah hingga 31 Maret. Ketentuan ini akan ditinjau lagi sesuai perkembangan yang ada,” ujar Tjahjo dalam virtual konferensi pers, Senin (16/3).

Dia menegaskan, pekerjaan PNS sebagai pelayan publik harus tetap diutamakan. Selama bekerja di rumah, PNS dilarang bepergian kecuali untuk keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok.

“Aturan PNS kerja di rumah tidak hanya di pusat, tetapi juga daerah. Tentunya masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kerja PNS agar tetap berjalan,” tegasnya.

Dia pun meminta masing-masing PPK harus memastikan agar PNS tetap bekerja meski tidak masuk kantor. Mekanismenya PPK yang atur.

“Nantinya PPK bersama pejabat tertinggi di instansi yang akan memantau pekerjaan PNS. Mereka bisa menugaskan masing-masing pegawainya dan laporannya harus ada,” tambah Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini. (esy/jpnn)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Konferensi Pers Presiden di Istana Bogor

Next Post

PNS Kerja di Rumah, Bagaimana Pegawai Swasta?

Next Post
PNS Kerja di Rumah, Bagaimana Pegawai Swasta?

PNS Kerja di Rumah, Bagaimana Pegawai Swasta?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

9 Mei 2025
Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

8 Mei 2025

Tim Jatanras Polda Babel Ringkus Seorang Pencuri Usai Lancarkan Aksi Pencurian 2 TKP Di Kabupaten Bangka

8 Mei 2025

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

8 Mei 2025
Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023
Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

9 Mei 2025
Polda Sulbar Lancarkan Operasi Pekat Berantas Premanisme: 19 Pelaku Ditangkap

Polda Sulbar Lancarkan Operasi Pekat Berantas Premanisme: 19 Pelaku Ditangkap

9 Mei 2025
Tutup Rakernis SSDM dan Slog, Kapolri Komitmen Dukung Program Pemerintah

Tutup Rakernis SSDM dan Slog, Kapolri Komitmen Dukung Program Pemerintah

9 Mei 2025
Rakernis SDM Polri 2025, Irjen Pol Anwar : Wujudkan Personel yang Semakin Unggul, Adaptif dan Berintegritas Dukung Asta Cita

Rakernis SDM Polri 2025, Irjen Pol Anwar : Wujudkan Personel yang Semakin Unggul, Adaptif dan Berintegritas Dukung Asta Cita

9 Mei 2025
Samsung Galaxy S25 Edge Diperkuat Corning® Gorilla® Glass Ceramic 2 untuk Ketahanan Maksimal

Samsung Galaxy S25 Edge Diperkuat Corning® Gorilla® Glass Ceramic 2 untuk Ketahanan Maksimal

9 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate