Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PNS Kerja di Rumah, Bagaimana Pegawai Swasta?

Beritaindonesia.id
16 Maret 2020
in Nasional

Beritaindonesia.id,JAKARTA— MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan aturan social distancing atau menjaga jarak antarmanusia khusus ASN atau PNS, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020.

SE tertanggal 16 Maret itu tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan aturan ini, PNS bisa kerja di rumah.

Bagaimana dengan pegawai di perusahaan swasta?

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung memberikan perhatian masalah ini. Bahwa pemerintah juga harus membuat aturan social distancing untuk pegawai yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.

Hal ini menurut Martin penting karena arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah jelas, yang menyatakan dalam situasi pandemi Covid-19, langkah social distancing menjadi hal yang paling penting dilakukan.

Karena itu perlu ada pengaturan social distancing dari pemerintah, yang bisa dijadikan acuan bagi dunia usaha dan industry untuk diterapkan ke karyawannya.

“Bagaimana pengaturan yang jelas dan harus diikuti oleh dunia usaha. Periode dua minggu atau empat belas hari ini sangat menentukan untuk menghambat laju penyebaran Covid-19,” kata Martin di Jakarta, Senin (16/3).

Menurut politikus Nasdem itu, pemerintah secara tegas mengatakan agar masyarakat menjaga jarak satu dengan yang lainnya. Namun di lapangan masih banyak pekerja yang berinteraksi seperti biasanya.

“Mereka yang ke kantor lebih banyak bukan karena tugas yang tidak bisa ditinggalkan, melainkan karena belum ada kebijakan tersebut dari perusahaan,” ujar ketua DPP Partai Nasdem ini.

  • Baca Juga: Pasien PDP Corona Dilepas, Begini Respons Deddy Corbuzier

Persoalan lainnya menurut legislator asal Sumatra Utara ini, ada sebagian masyarakat yang tetap bekerja karena bergantung pada upah atau tunjangan harian. Hal itu menjadi alasan mereka untuk menolak berdiam diri di rumah.

Bila Kemendikbud mengatur jarak antarsiswa dengan meliburkan kegiatan belajar mengajar, maka Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan perlu mengatur social distancing bagi pekerja yang bergantung pada upah jam maupun harian.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga perlu mengatur masalah ini di pabrik-pabrik. Sedangkan skema insentif bagi dunia usaha selama masa 2 minggu ke depan diatur Kementerian Keuangan.

“Ini semua harus tegas dan harus dijalankan. Untuk itu kami minta pemerintah lebih memperjelas bagaimana sebenarnya penerapan social distancing, khususnya di dunia usaha ini agar tidak merugikan masyarakat dan juga dunia usaha itu sendiri,” tandas Martin. (fat/jpnn)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Pencegahan Covid-19, SE MenPAN-RB: PNS Kerja di Rumah sampai 31 Maret

Next Post

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dipastikan Negatif Corona

Related Posts

Nasional

Mitigasi Dampak El Nino, Presiden Joko Widodo Minta Jajaran Lakukan Upaya Komprehensif

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

Presiden Joko Widodo Pimpin Ratas Soal Mitigasi El Nino

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

Naik Whoosh, Ibu Iriana Jokowi: Tidak Terasa 27 Menit Sampai Bandung

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

Tinjau Dekranasda Provinsi Jabar, Ibu Iriana Jokowi dan OASE KIM Motivasi Para Pelaku UMKM

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

Tekankan Reformasi Birokrasi, Presiden Joko Widodo: Ekosistem Kerja ASN Harus Pacu Kinerja dan Inovasi

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Tak Ada PHK Massal Honorer

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Next Post

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dipastikan Negatif Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Petani Milenial Serdang Bedagai Setuju Ajakan Ijeck Agar Anak Muda Tak Malu Jadi Petani

27 September 2023

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit yang Tewaskan Seorang Anak di Bekasi

3 Oktober 2023

Polisi Ungkap Ada Enam Luka Tusuk dari Hasil Autopsi Remaja di Halim

3 Oktober 2023

Mitigasi Dampak El Nino, Presiden Joko Widodo Minta Jajaran Lakukan Upaya Komprehensif

3 Oktober 2023

Presiden Joko Widodo Pimpin Ratas Soal Mitigasi El Nino

3 Oktober 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn
Beritaindonesia.id

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id