Beritaindonesia.id — Atas dugaan keterlibatannya dengan kelompok penyimpangan seksual, Brigjen EP, salah satu oknum jenderal di tubuh Polri telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun.
Ihwal adanya Salah satu jenderal di lingkungan Polri diduga tergabung dalam kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dia menegaskan, Brigjen EP telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun “Sudah setahun yang lalu (sanksinya),” kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10), dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri. Ini karena diduga terlibat kelompok LGBT. Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
“Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi,” ujar Sutrisno menegaskan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT. Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.
Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
(Fajar)