Beritaindonesia.id – Kementrian pendidikan riset dan teknologi melalui direktorat Sekolah Dasar pada 5 September 2022 mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 1344/C3/DM.00.00/2022 yang menginformasikan program yang melibatkan lembaga pendidikan masyarakat ditunda pelaksanaanya agar disesuaikan dengan kebijakan prioritas kemendikbudristek.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian program kejar mutu pendidikan Sekolah Dasar melalui pendampingan tata kelola sekolah berbasis data yang proses penjaringannya sudah dimulai sejak bulan Mei 2022.
Lebih dari 50 lembaga pendaftar, dan ditetapkan 22 lembaga yang bergerak dibidang pendidikan terpilih beserta wilayah pendampingannya pada 31 Juni 2022 di Hotel Soll Marina Serpong. Setelah ketidakpastiaan berbulan-bulan surat edaran tersebut diedarkan.
“Kami yang sudah mengikuti alurnya di prank oleh kemendikbudristek dalam hal ini direktorat, dengan melibatkan pihak eksternal seharusnya hal seperti ini tidak dapat terjadi. Seenaknya mereka bikin pengumuman, penetapkan, membatalkan sepihak” ucap Misbakhun, Jumat (9/9/2022).
Sebagai salah satu lembaga yang terpilih, Misbakhun mempertanyakan kredibilitas direktorat SD yang sangat tidak profesional, ditambah dengan nomenklatur surat yang menyebutkan program ditunda.
“Kita ikuti prosesnya hampir 5 bulan dengam sangat serius, lalu ditunda. Padahal SK penetapannya sudah ada beserta wilayah sasaranya. Ini maksudnya apa? Kapan dilanjut? Mekanismenya apa? Serta bagaimana kelanjutan 22 lembaga ini, jangan seenaknya dalam mengambil kebijakan apalagi berhubungan dengan pihak eksternal”
Terakhir, Miskbahun menuturkan akan bersurat pada Mendikbudristek, Sekjen, dan juga direktorat SD untuk meminta pertanggungjawaban atas kesewenang-wenangan yang telah mereka lakukan, karena merugikan secara materil dan non materil.[dbm]