Beritaindonesia.id — Kaburnya narapidana (napi) bernama Cai Changpan dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, terjadi pada 14 September 2020 lalu. Polda Metro Jaya pun telah melakukan gelar perkara dugaan keterlibatan dua pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dalam kasus itu.
Dua orang tersebut yakni inisial S merupakan Wakil Komandan Regu Lapas. Satu lagi juga inisial S, Pegawai Kesehatan Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil gelar perkara tersebut menetapkan dua pegawai itu menjadi tersangka.”Kita (penyidik, red) naikan statusnya dari saksi sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Kedua petugas Lapas tersebut, kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu dijerat dengan Pasal 426 KUHP yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri dengan ancaman 4 tahun penjara.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut keduanya terbukti membantu Cai Changpan melarikan diri, salah satunya dengan membelikan mesin pompa air dengan diberi imbalan sebesar Rp100 ribu.
“Fakta yang kami temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri,” katanya.
Diketahui, Cai Ji Fan alias Cai Changpan alias Antoni, narapidana warga negara China yang menjalani pemenjaraan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang melarikan diri melalui gorong-gorong yang dibuatnya selama enam bulan, pada Senin (14/9).
(Fajar)