Beritaindonesia.id – Jakarta. Bareskrim Polri berikan petunjuk dan arahan kepada Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, terkait pencarian terhadap tiga pelaku yang masih buron, Jumat (16/5/24).
“Bareskrim Polri selaku pembina fungsi telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan (Jukrah) terkait penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K.
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum diketahui telah mengirimkan tim untuk membantu proses penanganan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., mengatakan tim yang dibentuk akan mem-back up Polda Jawa Barat selaku pemegang kewenangan pengusutan kasus dugaan pembunuhan tersebut.
“Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar,” ujar Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Polda Jawa Barat diketahui memang sudah memasukan tiga tersangka kasus pembunuhan Vina ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.
Pada data DPO itu disampaikan juga ciri-ciri tiga buronan tersebut, pertama Pegi alias Perong usia sekitar 30 tahun, dengan ciri-ciri tinggi 160 cm, badan kecil, memiliki rambut keriting, dan kulit yang hitam.
Tersangka kedua, Andi usia sekitar 30 tahun, dengan ciri-ciri tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan memiliki kulit hitam.
Terakhir adalah Dani, usia sekitar 28 tahun, dengan ciri-ciri tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan warna kulit sawo matang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., juga menjelaskan mengenai informasi yang menyebut salah satu boronan berada di Jakarta, sampai saat ini belum bisa dipastikan. Hanya ditegaskan Polda Metro Jaya akan membantu dalam memburu DPO kasus pembunuhan terhadap Vina.
“Jadi ketika Polda Metro Jaya, polres jajaran, menerima surat permohonan bantuan pencarian tersangka dengan dasar DPO dari polda lain, dari polres lain di luar wilayah hukum, Polda Metro Jaya siap membantu mencari ataupun menangkap sesuai yang disampaikan di DPO,” jelas Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi.
Diketahui bahwa pada kasus ini, Polda Jawa Barat telah menangkap 8 orang tersangka. Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Bahkan, mereka telah menjalani proses persidangan. Hasilnya, 7 orang divonis penjara seumur hidup. Sementara satu sisanya disanksi kurungan penjara 8 tahun karena masih di bawah umur.
(ri/pr/nm)