Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor di Bekasi

by Berita Indonesia
22 September 2023
Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor di Bekasi

Beritaindonesia.id – Jakarta. Polres Metro Bekasi Kota
mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), salah
satunya anak di bawah umur. Tak hanya itu, Polisi juga meringkus satu orang
penadah.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing
Andari mengatakan, kelima orang yang ditangkap tersebut masing-masing
berinisial KPW, YSP, BTG, dan RSK. Sedangkan seorang penadahnya, AH.

Menurutnya, para pelaku telah menjalankan aksinya selama
tiga bulan. Selama kurun waktu tersebut mereka melakukan pencurian sebanyak 18
kali di kota Bekasi dan sekitar wilayah Cikarang.

“(Pelaku) sudah melakukan sebanyak 18 kali. Hasil
pencurian ditampung oleh AH dan sebagian ada dijual ke Pangandaran,” ujar
Kompol Erna dikutip dari PMJ News, Kamis (21/9/23).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari
laporan masyarakat sekitar rumah kontrakan pelaku di wilayah Kayuringin, Bekasi
Selatan. Mereka melihat mereka sering berganti-ganti sepeda motor tanpa pelat
nomor.

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim
Polres Metro Bekasi Kota lalu melakukan penyelidikan. Alhasil, Polisi mendapati
bukti kuat bahwa keempat orang itu komplotan pencuri motor.

“Empat tersangka mempunyai peran masing-masing antara lain KPW dan
RSK sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka YSP alias OSP dan BTG yang membantu
membawa motor hasil kejahatan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti
seperti delapan unit kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, para tersangka
dikenakan Pasal 363 dan 481 KUHP. Adapun ancamannya hukuman sembilan tahun
penjara.

(sy/hn/nm)

Tags: HukumIndonesiaKepolisianKepolisian Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolisiPOLRI
Previous Post

Pengamanan di Enam Titik Masih Dilakukan Usai Bentrok di Gorontalo

Next Post

Presiden Jokowi Pasang Bilah Pertama Garuda di Kantor Presiden IKN

Next Post
Presiden Jokowi Pasang Bilah Pertama Garuda di Kantor Presiden IKN

Presiden Jokowi Pasang Bilah Pertama Garuda di Kantor Presiden IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023
96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023
Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023
3 Tipe Orang yang Cocok Pakai Galaxy Tab S10 FE 5G

3 Tipe Orang yang Cocok Pakai Galaxy Tab S10 FE 5G

7 Mei 2025
APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

11 Mei 2025
Kakorlantas Pantau Kondisi Lalin Tol Trans Jawa di Masa Long Weekend

Kakorlantas Pantau Kondisi Lalin Tol Trans Jawa di Masa Long Weekend

11 Mei 2025
APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

11 Mei 2025
Polresta Malang Kota Dan Jajarannya Lakukan Patroli Preemtif dan Peventif Pencegahan Premanisme Di Wilayah Kota Malang

Polresta Malang Kota Dan Jajarannya Lakukan Patroli Preemtif dan Peventif Pencegahan Premanisme Di Wilayah Kota Malang

11 Mei 2025
Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025
Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate