Beritaindonesia.id – Jakarta. Polres Metro Bekasi Kota
mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), salah
satunya anak di bawah umur. Tak hanya itu, Polisi juga meringkus satu orang
penadah.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing
Andari mengatakan, kelima orang yang ditangkap tersebut masing-masing
berinisial KPW, YSP, BTG, dan RSK. Sedangkan seorang penadahnya, AH.
Menurutnya, para pelaku telah menjalankan aksinya selama
tiga bulan. Selama kurun waktu tersebut mereka melakukan pencurian sebanyak 18
kali di kota Bekasi dan sekitar wilayah Cikarang.
“(Pelaku) sudah melakukan sebanyak 18 kali. Hasil
pencurian ditampung oleh AH dan sebagian ada dijual ke Pangandaran,” ujar
Kompol Erna dikutip dari PMJ News, Kamis (21/9/23).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari
laporan masyarakat sekitar rumah kontrakan pelaku di wilayah Kayuringin, Bekasi
Selatan. Mereka melihat mereka sering berganti-ganti sepeda motor tanpa pelat
nomor.
Ia melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim
Polres Metro Bekasi Kota lalu melakukan penyelidikan. Alhasil, Polisi mendapati
bukti kuat bahwa keempat orang itu komplotan pencuri motor.
“Empat tersangka mempunyai peran masing-masing antara lain KPW dan
RSK sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka YSP alias OSP dan BTG yang membantu
membawa motor hasil kejahatan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti
seperti delapan unit kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, para tersangka
dikenakan Pasal 363 dan 481 KUHP. Adapun ancamannya hukuman sembilan tahun
penjara.
(sy/hn/nm)