Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Segel Sementara Bar Flow Kuningan Lantaran Langgar Prokes

by Beritaindonesia.id
21 Juni 2021
Polisi Segel Sementara Bar Flow Kuningan Lantaran Langgar Prokes

Jakarta – Polisi terpaksa bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah bar di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Bar Flow dilarang beroperasi selama tujuh hari karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Penyegelan dilakukan dalam operasi yustisi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP.

“Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta. Ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai pukul 22.30 WIB,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan PPKM Mikro diterapkan bertujuan demi menekan angka penyebaran covid-19.

Adapun kafe, bar dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Dalam operasi yustisi penegakan prokes tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.

Petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari.

“Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup,” tegasnya.

Aparat keamanan melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Mukti menegaskan jajaran Polda Metro Jaya menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan demi menekan angka positif covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

“Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan,” katanya.

Ia kembali menjelaskan, restoran, rumah makan dan kafe diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang. Seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

(PoldaMetroJaya)

Tags: HukumIndonesiaJabodetabekKepolisian Daerah Metropolitan Jakarta RayaPolda Metro JayaPOLRI
Previous Post

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 20 Juni 2021

Next Post

17 Warga Reaktif Covid-19, Satu Kampung di Gandaria Selatan Dilockdown

Next Post
17 Warga Reaktif Covid-19, Satu Kampung di Gandaria Selatan Dilockdown

17 Warga Reaktif Covid-19, Satu Kampung di Gandaria Selatan Dilockdown

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polisi Tangkap 22 Pelaku Premanisme Pedagang di Kembangan Jakarta Barat

Polisi Tangkap 22 Pelaku Premanisme Pedagang di Kembangan Jakarta Barat

14 Mei 2025
Polda Jabar Bekuk 504 Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

Polda Jabar Bekuk 504 Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

14 Mei 2025
Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023
Galaxy S25 Raih Penghargaan Design for Recycling® dari ReMA 2025

Galaxy S25 Raih Penghargaan Design for Recycling® dari ReMA 2025

9 Mei 2025
96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023
Disambut Hangat di Istana Nurul Iman, Presiden Prabowo Tegaskan Hubungan Strategis Indonesia-Brunei

Disambut Hangat di Istana Nurul Iman, Presiden Prabowo Tegaskan Hubungan Strategis Indonesia-Brunei

14 Mei 2025
Polisi Menggelar Patroli & Razia Miras Cegah Aksi Premanisme di Malut

Polisi Menggelar Patroli & Razia Miras Cegah Aksi Premanisme di Malut

14 Mei 2025
Polda Jabar Bekuk 504 Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

Polda Jabar Bekuk 504 Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

14 Mei 2025
Polda Kalteng Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penyegelan Perusahaan Oleh Ormas di Barsel

Polda Kalteng Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penyegelan Perusahaan Oleh Ormas di Barsel

14 Mei 2025
Putra Mahkota Brunei Jemput Langsung Presiden Prabowo Menuju Istana Nurul Iman

Putra Mahkota Brunei Jemput Langsung Presiden Prabowo Menuju Istana Nurul Iman

14 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate