Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Segel Sementara Bar Flow Kuningan Lantaran Langgar Prokes

Beritaindonesia.id
20 Juni 2021
in Hukum

Jakarta – Polisi terpaksa bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah bar di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Bar Flow dilarang beroperasi selama tujuh hari karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Penyegelan dilakukan dalam operasi yustisi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP.

“Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta. Ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai pukul 22.30 WIB,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan PPKM Mikro diterapkan bertujuan demi menekan angka penyebaran covid-19.

Adapun kafe, bar dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Dalam operasi yustisi penegakan prokes tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.

Petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari.

“Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup,” tegasnya.

Aparat keamanan melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Mukti menegaskan jajaran Polda Metro Jaya menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan demi menekan angka positif covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

“Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan,” katanya.

Ia kembali menjelaskan, restoran, rumah makan dan kafe diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang. Seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

(PoldaMetroJaya)

Tags: HukumIndonesiaJabodetabekKepolisian Daerah Metropolitan Jakarta RayaPolda Metro JayaPOLRI
Share62Tweet39SendShare
Previous Post

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 20 Juni 2021

Next Post

17 Warga Reaktif Covid-19, Satu Kampung di Gandaria Selatan Dilockdown

Related Posts

Hukum

Soal Kasus Rafael, Pakar Hukum Pidana: Tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan Tipikor

Beritaindonesia.id
15 Maret 2023
Hukum

Tuntutan Ganti Rugi Warga Kampung Bojong Malaka Atas Lahan UIII Tidak Dapat Dipenuhi

Beritaindonesia.id
10 Maret 2023
Hukum

Beredar Chat Oknum Wartawan Mengaku akan Habisi Plt Bupati Mimika

Beritaindonesia.id
20 Februari 2023
Hukum

Buwas dan Kapolda Banten Gerak Cepat Tangkap Pengoplos Beras Bulog, Ketua IPW: Sudah Sangat Tepat

Beritaindonesia.id
11 Februari 2023
Hukum

KPK Harus Berani Tegakkan Hukum, Meski Harus Tangkap Paksa Lukas Enembe

Beritaindonesia.id
21 September 2022
Hukum

Dugaan Korupsi Formula E, LSAK Dukung KPK Naikan Status Jadi Penyidikan

Beritaindonesia.id
8 September 2022
Next Post

17 Warga Reaktif Covid-19, Satu Kampung di Gandaria Selatan Dilockdown

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Di Cianjur, Jefridin Nekad Terabas Hujan dan Banjir demi Tuntaskan Amanah Warga Kota Batam 

21 Maret 2023

Jefridin Dipeluk Ustaz Maulana yang Bangga karena Sama-sama dari Bugis

19 Maret 2023

Ide dan Inovasi Airin Rachmi Diany Menarik Hati Kelompok Zillenial

17 Maret 2023

B2B Food-Service Startup EdenFarm Jalin Kolaborasi Dengan INDICO Untuk Penerapan Digitalisasi Teknologi Pertanian

16 Maret 2023

Dubes Palestina Zuhair Al-Shun Temui Presiden Joko Widodo

24 Maret 2023

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf Bersama Menag Yaqut Temui Presiden Joko Widodo

24 Maret 2023

5 Tips Berkendara Selama Bulan Puasa Bersama Yamaha

24 Maret 2023

JMM: Alasan Larangan Acara Buka Puasa Bersama Pejabat Terlalu Mengada-ngada

24 Maret 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id