Beritaindonesia.id, JAKARTA — Delapan orang oknum prajurit TNI AD diduga melakukan pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, pada Sabtu (19/9).
Delapan oknum prajurit TNI itu yakni Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan mereka sebagai tersangka.
Para tersangka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP. “Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.
Mereka memeriksa 11 Anggota TNI AD dan 1 orang warga sipil. Dodik mengatakan penyidik masih merampungkan hasil penyidikan.
“Saat ini Tim Gabungan dan Kodam XVII/cenderawasih sedang melengkapi berkas perkaranya dan apabila telah memenuhi syarat formal dan materiil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura,” kata Dodik.
Akibat pembakaran tersebut menyebabkan kerugian Rp1,3 miliar. Saat ini, kerugian tersebut tengah ditangani TNI AD.
(Fajar)