Beritaindonesia.id — Judicial review dinilai lebih tepat dan elok dibanding melakukan mogok kerja dan unjuk rasa di lapangan yang memiliki risiko lebih besar, terlebih saat ini dalam masa pandemi Covid-19.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyarankan kepada serikat buruh agar melakukan judicial review apabila merasa keberatan atas poin-poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.
“Saran kami konsolidasi saja. Ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Saat ini unjuk rasa izinnya tidak dikeluarkan polisi dan undang-undang sudah ditetapkan DPR,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi, seperti dilansir dari Antara di Bandung, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, lanjut Taufik, pihaknya juga meminta kepada serikat buruh untuk melakukan konsolidasi internal dan tidak menggelar aksi mogok kerja serta unjuk rasa terkait disahkannya UU Cipta Kerja.
”Jadi di Provinsi Jabar ada serikat buruh yang mengajak mogok kerja dan unjuk rasa, ada yang menolak tidak ikut. Kami bersama Disnaker di daerah mengimbau jangan mogok dan unjuk rasa karena risikonya besar,” ujar Taufik.
Dia menjelaskan, alasan pihaknya mengimbau buruh untuk menolak unjuk rasa dan mogok. Yakni apakah para buruh sudah mengetahui secara detil isi UU Cipta Kerja. Narasi bahwa UU Cipta Kerja merugikan para pekerja atau buruh tidak boleh ditelan bulat-bulat.
(Fajar)