Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Bebaskan Eks Dirut Pertamina dari Jeratan Kasus Dugaan Korupsi Rp 568,06 Miliar

by Beritaindonesia.id
10 Maret 2020
MA Bebaskan Eks Dirut Pertamina dari Jeratan Kasus Dugaan Korupsi Rp 568,06 Miliar

Beritaindonesia.id – Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan kini benar-benar bisa menghirup bebas, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan lepas atau onslag van recht vervolging terhadap Karen.

Karen selamat dari vonis 8 tahun penjara dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar atau kurungan 4 bulan atas korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.

Terkait putusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis Karen Agustiawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Penuntut Umum dalam kasus tersebut belum menerima pemberitahuan terkait vonis Bebas Karen Agustiwan.

“Kami belum berani menyampaikan, mekanismenya adalah putusan MA itu akan diteruskan ke Pengadilan Tipikor, kemudian Pengadilan Tipikor menyampaikan atau memberitahukan kepada para pihak baik JPU maupun terdakwa,” kata Hari di kantornya, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Hari menjelaskan, jika salinan putusan itu sudah diterima oleh pihaknya, maka kejakasaan akan melaksanakan penetapan yang terkandung dalam salinan putusan itu. “Kalau memang nanti putusan nya itu melepaskan dari segala tuntutan hukum, kemudian di dalam putusan itu ada memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan yah kita laksanakan perintah itu,” jelasnya.

Kemudian, Hari mengaku bahwa kejaksaan pun tidak akan diam saja dengan vonis Bebas Karen Agustiwan. Sebab, menurutnya, kejaksaan juga akan mempelajari alasan-alasan dan dasar hukum terkait vonis Bebas yang diputuskan oleh MA.

“Kita akan pelajari dulu putusannya, alasan hukumnya untuk melepaskan atau membebaskan itu dasar hukumnya apa, baru kita kaji dulu, ini kan semua kita belum tau (isi putusan MA),” ujarnya.

Namun, ketika ditanyai terkait langkah kejaksaan selanjutnya setelah mempelajari salinan putusan MA terkait vonis Bebas mantan Dirut Pertamina itu. Hari belum berani berandai-andai. “Yah nanti lah, putusannya aja belum tau,” pungkasnya.

Diketahui, Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pada senin (9/3/2020) divonis Bebas oleh majelis hakim lewat putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dari hukumannya dalam kasus korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

“Iya benar saya baru saja mendengar putusannya, tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu,” ujar Kuasa Hukum Karen, Soesilo Ariwibowo saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Terkait masalah eksekusi, Soesilo mengatakan bahwa hal ini masih belum bisa dilakukan mengingat petikan putusan masih belum diterima pihaknya.

Oleh karenanya, Karen sejauh ini masih berada di rutan Kejaksaan Agung dan menunggu adanya petikan putusan dari MA terkait pembebasannya.

“Saya mendengar infonya cuma belum tau petikan putusan. Karena harus dikirim ke Pengadilan Jakarta Pusat, Kejari Jakpus ke Kejaksaan Agung,” tutur Soesilo.

Untuk diketahui, pada Juni 2019 lalu, Karen sebelumnya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Saat itu Karen dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Atas putusan tersebut Karen mengajukan banding tetapi kandas, hingga akhirnya kasasi menjadi pilihan.[asa]

 

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Prihatin Viral Video Bullying Siswi SMA, Kemen PPPA Koordinasi Penanganan Daerah

Next Post

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Raja dan Ratu Belanda di Istana Bogor

Next Post
Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Raja dan Ratu Belanda di Istana Bogor

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Raja dan Ratu Belanda di Istana Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

9 Mei 2025
Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

8 Mei 2025
Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

9 Mei 2025
Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023
Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang

Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang

9 Mei 2025
Kapolri Pastikan Investasi Aman Dari Aksi Premanisme

Kapolri Pastikan Investasi Aman Dari Aksi Premanisme

9 Mei 2025
Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata

Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata

9 Mei 2025
Polisi Bakal Tindak Mata Elang di Kemang Jaksel

Polisi Bakal Tindak Mata Elang di Kemang Jaksel

9 Mei 2025
Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi

Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi

9 Mei 2025
Operasi Pekat Polda Lampung, 93 Pelaku Premanisme Ditangkap

Operasi Pekat Polda Lampung, 93 Pelaku Premanisme Ditangkap

9 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate