Beritaindonesia.id – Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan kini benar-benar bisa menghirup bebas, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan lepas atau onslag van recht vervolging terhadap Karen.
Karen selamat dari vonis 8 tahun penjara dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar atau kurungan 4 bulan atas korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.
Terkait putusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis Karen Agustiawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Penuntut Umum dalam kasus tersebut belum menerima pemberitahuan terkait vonis Bebas Karen Agustiwan.
“Kami belum berani menyampaikan, mekanismenya adalah putusan MA itu akan diteruskan ke Pengadilan Tipikor, kemudian Pengadilan Tipikor menyampaikan atau memberitahukan kepada para pihak baik JPU maupun terdakwa,” kata Hari di kantornya, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Hari menjelaskan, jika salinan putusan itu sudah diterima oleh pihaknya, maka kejakasaan akan melaksanakan penetapan yang terkandung dalam salinan putusan itu. “Kalau memang nanti putusan nya itu melepaskan dari segala tuntutan hukum, kemudian di dalam putusan itu ada memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan yah kita laksanakan perintah itu,” jelasnya.
Kemudian, Hari mengaku bahwa kejaksaan pun tidak akan diam saja dengan vonis Bebas Karen Agustiwan. Sebab, menurutnya, kejaksaan juga akan mempelajari alasan-alasan dan dasar hukum terkait vonis Bebas yang diputuskan oleh MA.
“Kita akan pelajari dulu putusannya, alasan hukumnya untuk melepaskan atau membebaskan itu dasar hukumnya apa, baru kita kaji dulu, ini kan semua kita belum tau (isi putusan MA),” ujarnya.
Namun, ketika ditanyai terkait langkah kejaksaan selanjutnya setelah mempelajari salinan putusan MA terkait vonis Bebas mantan Dirut Pertamina itu. Hari belum berani berandai-andai. “Yah nanti lah, putusannya aja belum tau,” pungkasnya.
Diketahui, Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pada senin (9/3/2020) divonis Bebas oleh majelis hakim lewat putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dari hukumannya dalam kasus korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
“Iya benar saya baru saja mendengar putusannya, tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu,” ujar Kuasa Hukum Karen, Soesilo Ariwibowo saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Terkait masalah eksekusi, Soesilo mengatakan bahwa hal ini masih belum bisa dilakukan mengingat petikan putusan masih belum diterima pihaknya.
Oleh karenanya, Karen sejauh ini masih berada di rutan Kejaksaan Agung dan menunggu adanya petikan putusan dari MA terkait pembebasannya.
“Saya mendengar infonya cuma belum tau petikan putusan. Karena harus dikirim ke Pengadilan Jakarta Pusat, Kejari Jakpus ke Kejaksaan Agung,” tutur Soesilo.
Untuk diketahui, pada Juni 2019 lalu, Karen sebelumnya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Saat itu Karen dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Atas putusan tersebut Karen mengajukan banding tetapi kandas, hingga akhirnya kasasi menjadi pilihan.[asa]