Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Bebaskan Eks Dirut Pertamina dari Jeratan Kasus Dugaan Korupsi Rp 568,06 Miliar

Beritaindonesia.id
10 Maret 2020
in Hukum

Beritaindonesia.id – Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan kini benar-benar bisa menghirup bebas, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan lepas atau onslag van recht vervolging terhadap Karen.

Karen selamat dari vonis 8 tahun penjara dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar atau kurungan 4 bulan atas korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.

Terkait putusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis Karen Agustiawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Penuntut Umum dalam kasus tersebut belum menerima pemberitahuan terkait vonis Bebas Karen Agustiwan.

“Kami belum berani menyampaikan, mekanismenya adalah putusan MA itu akan diteruskan ke Pengadilan Tipikor, kemudian Pengadilan Tipikor menyampaikan atau memberitahukan kepada para pihak baik JPU maupun terdakwa,” kata Hari di kantornya, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Hari menjelaskan, jika salinan putusan itu sudah diterima oleh pihaknya, maka kejakasaan akan melaksanakan penetapan yang terkandung dalam salinan putusan itu. “Kalau memang nanti putusan nya itu melepaskan dari segala tuntutan hukum, kemudian di dalam putusan itu ada memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan yah kita laksanakan perintah itu,” jelasnya.

Kemudian, Hari mengaku bahwa kejaksaan pun tidak akan diam saja dengan vonis Bebas Karen Agustiwan. Sebab, menurutnya, kejaksaan juga akan mempelajari alasan-alasan dan dasar hukum terkait vonis Bebas yang diputuskan oleh MA.

“Kita akan pelajari dulu putusannya, alasan hukumnya untuk melepaskan atau membebaskan itu dasar hukumnya apa, baru kita kaji dulu, ini kan semua kita belum tau (isi putusan MA),” ujarnya.

Namun, ketika ditanyai terkait langkah kejaksaan selanjutnya setelah mempelajari salinan putusan MA terkait vonis Bebas mantan Dirut Pertamina itu. Hari belum berani berandai-andai. “Yah nanti lah, putusannya aja belum tau,” pungkasnya.

Diketahui, Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pada senin (9/3/2020) divonis Bebas oleh majelis hakim lewat putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dari hukumannya dalam kasus korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

“Iya benar saya baru saja mendengar putusannya, tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu,” ujar Kuasa Hukum Karen, Soesilo Ariwibowo saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Terkait masalah eksekusi, Soesilo mengatakan bahwa hal ini masih belum bisa dilakukan mengingat petikan putusan masih belum diterima pihaknya.

Oleh karenanya, Karen sejauh ini masih berada di rutan Kejaksaan Agung dan menunggu adanya petikan putusan dari MA terkait pembebasannya.

“Saya mendengar infonya cuma belum tau petikan putusan. Karena harus dikirim ke Pengadilan Jakarta Pusat, Kejari Jakpus ke Kejaksaan Agung,” tutur Soesilo.

Untuk diketahui, pada Juni 2019 lalu, Karen sebelumnya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Saat itu Karen dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Atas putusan tersebut Karen mengajukan banding tetapi kandas, hingga akhirnya kasasi menjadi pilihan.[asa]

 

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Prihatin Viral Video Bullying Siswi SMA, Kemen PPPA Koordinasi Penanganan Daerah

Next Post

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Raja dan Ratu Belanda di Istana Bogor

Related Posts

Hukum

Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor di Bekasi

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Pengamanan di Enam Titik Masih Dilakukan Usai Bentrok di Gorontalo

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Sebesar 2,5 Miliar di Purwakarta

Berita Indonesia
21 September 2023
Hukum

Polisi Amankan Terduga Pelaku Membawa Sajam di Wangurer

Berita Indonesia
21 September 2023
Hukum

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Kasus Perusakan Villa di Karangasem

Berita Indonesia
21 September 2023
Hukum

Kapolda Papua Akan Kirim Brimob ke Oksibil untuk Atasi Gangguan KKB

Berita Indonesia
21 September 2023
Next Post

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Raja dan Ratu Belanda di Istana Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Kunjungi Situ Kelapa Dua, Airin Rachmi Diany Harap Ada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Lewat UMKM

16 September 2023

Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor di Bekasi

22 September 2023

Pengamanan di Enam Titik Masih Dilakukan Usai Bentrok di Gorontalo

22 September 2023

Hari Kedua di IKN, Presiden Jokowi akan Tinjau dan Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur

21 September 2023

Presiden Joko Widodo Tekankan Pembangunan IKN Wujud Pemerataan Perekonomian

21 September 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id