Beritaindonesia.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi santai terkait banyaknya kritikan soal rangkap jabatan kedua Wakil menterinya lantaran duduki sebagai komisaris di perusahaan plat merah.
Menurut Erick, wakil menteri merangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan BUMN bukan merupakan hal yang baru. Menurut dia, di era menteri BUMN sebelum dirinya hal tersebut sudah lumrah terjadi.
“Kalau kita lihat struktur perusahaan BUMN di perusahaannya, benar dan salah, ada perwakilan pemerintah enggak? dan itu bukan kebijakan baru, tetapi yang pasti menarik kita masukkan komisaris-komisaris independen,” ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/02/2020).
Seperti diketahui, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo kini merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sementara, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero).
Erick mengaku punya alasan tersendiri menempatkan dua wakilnya menjadi rangkap jabatan atau jadi komisaris di perusahaan BUMN. “Kenapa Pak Tiko saya ganti ke BRI, setelah di pikir-pikir Pak Tiko kan pernah di Mandiri, ada bagusnya Pak Tiko lebih baik ke BRI yang bidangnya beda dan lebih mikro,” ungkap Erick.
Sama hal nya, lanjut Erick, dengan Wamen BUMN I Budi Gunadi Sadikin dipercayai menempati posisi Komisaris Pertamina lantaran memiliki kapabilitas yang luas mulai dari minyak hingga gas. “Sama juga kenapa kita perlu Pak Budi di Pertamina, karena Pertamina ini sudah ada minyak, ada gas, macam-macam. Kita juga perlu,” tutur Erick.
Sebelumnya, dalam sidang terkait uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Kementerian Negara, Hakim MK Suhartoyo mempertanyakan rangkap jabatan para Wamen. Suharyoto mengaku kebingungan pembagian tugas Wamen yang sudah cukup berat namun juga mengemban tugas komisaris dan direksi BUMN.
“Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan, kalau pejabat negara sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu,” kata Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (10/2/2020).[asa]