Sejak tahun 2002 hingga 2020 ini, Provinsi Papua dan Papua Barat telah memperoleh dana otonomi khusus (otsus) yang jumlahnya mencapai Rp94,24 triliun yang mana hampir setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dana otonomi khusus tersebut menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di dua provinsi tersebut.
Dalam rapat terbatas, Rabu, 11 Maret 2020 yang membahas kebijakan baru mengenai dana otonomi khusus Papua yang menurut ketentuan perundang-undangan akan berakhir pada 2021 mendatang, Presiden Joko Widodo meminta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyaluran dana otonomi khusus tersebut.