Beritaindonesia.id – Usulan pembatasan sepeda motor di jalan nasional dan tidak menjadi angkutan umum direspon Kementerian Perhubungan. Wacana ini akan dikaji secara mendalam oleh Kemenhub.
“Kami tentunya akan meminta masukan dari stakeholder, ” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi, Minggu (1/3/2020).
Seperti diberitakan, wacana ini menuai kontroversi setelah anggota DPR yang juga Wakil Ketua Komisi Perhubungan Nurhayati Monoarfa menyatakan, berdasarkan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) bahwa sepeda motor tidak bisa dijadikan angkutan umum termasuk ojek online.
Menurut Nurhayati sepeda motor memiliki cc yang kecil dan bukan untuk jarak jauh. Motor hanya untuk kendaraan pribadi. Sehingga tidak bisa jadi angkutan umum.
Akibat pernyataannya ini, sejumlah driver ojek online berunjuk rasa di depan gedung DPR RI. mereka menilai hal itu me cerminkan anggota DPR yang tidak pro rakyat.
Adit sendiri masih melihat perkembangan revisi UU LLAJ ini alan seperti apa. Sejal 2017 UU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun tak kunjung selesai. (rma).