Beritaindonesia.id,JAKARTA– Jaksa Agung ST Burhanuddin menyarankan agar ada upaya represif selain sosialisasi dan preventif terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya masih banyak pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh warga.
Bahkan, mereka yang melanggar lebih galak dari pada petugas di lapangan. Hal tersebut tentu saja dapat menurunkan wibawa aparat penegak hukum.
Merespons hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyatakan, sejak diberlakukan PSBB, pendekatan Pemerintah lebih berbasis pada Persuasif dan Preventif, maka sudah saatnya untuk melakukan tindakan represif.
“Memang sudah waktunya, karena Jakarta sebagai epicentrum penyebaran wabah Covid-19, aparat harus diberi keweangan lebih dalam menjalankan tindakan penegakan hukum (gakum). artinya bagi pelanggaran PSSB perlu konsistensi penindakan tegas secara hukum,” ujar Indriyanto, kepada wartawan, Senin (11/5).
Menurut Indriyanto, PSBB yang merupakan salah satu cara moderat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat massif, namun tingkat kepatuhan masyarakat selama PSBB masih sangat kurang.
Karena itu, satu-satunya upaya akhir yang harus dilakukan Pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih melanggar adalah dengan peningkatan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.
“Perangkat hukum sudah tersedia bagi siapapun pelanggaran PSBB, yaitu sanksi pidana penjara dan denda yang diatur pada UU No.6/2018 maupun KUHP,” ujar mantan salah satu Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Menurut Indrianto, lewat pendekatan persuasif, pelaksana atau petugas di lapangan hanya memberikan peringatan-peringatan agar patuh pada protokol Covid-19 saja.
“Sedangkan tindakan penegakan hukum (gakum) bagi pelanggar PSBB sudah waktunya untuk diimplementasikan berupa pidana penjara ataupun denda,” pungkasnya. (JPC)