Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ungkap Peredaran Gelap Jaringan Narkoba Indo-Malay, Polisi Cokok 11 Tersangka

Beritaindonesia.id
12 Februari 2020
in Hukum

Beritaindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencokok 11 tersangka kasus peredaran gelap narkotika jaringan Indonesia-Malaysia.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono mengatakan, dari tangan para tersangka polisi mendapatkan sabu seberat 59 kilogram.

“Total kami sita barang bukti 59 kilogram narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Dumai,” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2020).

Lebih rinci, Wakil Direktur Direktorat Narkoba Bareskrim, Kombes Krisno menuturkan, mulanya pihaknya menangkap tiga tersangka yang berusaha menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia lewat Pekanbaru, Riau pada 21 Januari 2020 lalu. Ketiga tersangka itu yakni Jon, Udin dan Daus polisi berhasil mengamankan sabu seberat 15 kilogram dan 20 butir ekstasi.

Kemudian dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan dan berhasil membekuk dua tersangka lainnya Mbo dan Panjul di Bengkalis. Dari kedua tersangka polisi kembali berhasil mengamankan 25 kilogram sabu yang dibungkus dalam dua karung.

Krisno menyebut, Mbo dan Panjul mengaku mendapatkan sabu dari tersangka FS dan IW yang juga telah dibekuk polisi.

“Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Tulang dan didapat barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima kilogram yang ditanam di ladang,” imbuhnya.

Selain membekuk delapan tersangka tersebut, polisi juga berhasil membekuk tiga tersangka lainnya yakni Riki, Sis dan Rolas. Ketiganya ditangkap pada 10 Februari 2020 lalu di Dumai dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 14 kilogram.

Atas perbedaannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. [rif]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Presiden Pimpin Ratas Ketersedian Bahan Baku Bagi Industri Baja dan Besi

Next Post

Presiden Dorong Industri Baja dan Besi Nasional Makin Kompetitif dengan Produksi Optimal

Related Posts

Hukum

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit yang Tewaskan Seorang Anak di Bekasi

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Polisi Ungkap Ada Enam Luka Tusuk dari Hasil Autopsi Remaja di Halim

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Mantan Vokalis Zivilia Akan Diperiksa Terkait Jaringan Fredy Pratama

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Ratusan Kendaraan Ranmor Balap Liar Terjaring Razia Gabungan di Malang Kota

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Lima Jenazah Anggota KKB Dimakamkan

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran 65 Kg Sabu Jaringan Internasional

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Next Post

Presiden Dorong Industri Baja dan Besi Nasional Makin Kompetitif dengan Produksi Optimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Petani Milenial Serdang Bedagai Setuju Ajakan Ijeck Agar Anak Muda Tak Malu Jadi Petani

27 September 2023

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit yang Tewaskan Seorang Anak di Bekasi

3 Oktober 2023

Polisi Ungkap Ada Enam Luka Tusuk dari Hasil Autopsi Remaja di Halim

3 Oktober 2023

Mitigasi Dampak El Nino, Presiden Joko Widodo Minta Jajaran Lakukan Upaya Komprehensif

3 Oktober 2023

Presiden Joko Widodo Pimpin Ratas Soal Mitigasi El Nino

3 Oktober 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn
Beritaindonesia.id

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id