Beritaindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencokok 11 tersangka kasus peredaran gelap narkotika jaringan Indonesia-Malaysia.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono mengatakan, dari tangan para tersangka polisi mendapatkan sabu seberat 59 kilogram.
“Total kami sita barang bukti 59 kilogram narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Dumai,” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2020).
Lebih rinci, Wakil Direktur Direktorat Narkoba Bareskrim, Kombes Krisno menuturkan, mulanya pihaknya menangkap tiga tersangka yang berusaha menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia lewat Pekanbaru, Riau pada 21 Januari 2020 lalu. Ketiga tersangka itu yakni Jon, Udin dan Daus polisi berhasil mengamankan sabu seberat 15 kilogram dan 20 butir ekstasi.
Kemudian dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan dan berhasil membekuk dua tersangka lainnya Mbo dan Panjul di Bengkalis. Dari kedua tersangka polisi kembali berhasil mengamankan 25 kilogram sabu yang dibungkus dalam dua karung.
Krisno menyebut, Mbo dan Panjul mengaku mendapatkan sabu dari tersangka FS dan IW yang juga telah dibekuk polisi.
“Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Tulang dan didapat barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima kilogram yang ditanam di ladang,” imbuhnya.
Selain membekuk delapan tersangka tersebut, polisi juga berhasil membekuk tiga tersangka lainnya yakni Riki, Sis dan Rolas. Ketiganya ditangkap pada 10 Februari 2020 lalu di Dumai dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 14 kilogram.
Atas perbedaannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. [rif]