Beritaindonesia.id, JAKARTA – Honorer K2 yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebaiknya melupakan keinginan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Pasalnya, peraturan presiden (perpres) tentang penggajian PPPK belum juga turun.
Padahal Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.
Perpres tentang penggajian PPPK kemungkinan tidak akan diterbitkan dalam waktu dekat. Sebab, saat ini pemerintah tengah mencurahkan perhatian untuk menangani virus corona.
Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri mengaku sudah membayangkan bakal menerima THR dan gaji ke-13 seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, Said harus mengubur keinginannya dalam-dalam karena pemerintah sedang berfokus memerangi virus corona.
“Harapan ini musnah karena corona,” kata Said kepada JPNN.Com (grup fajar.co.id), Kamis (19/3).
Di sisi lain, Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) tidak tinggal diam melihat honorer K2 yang nasibnya masih suram.
Ketua Umum Adkasi Lukman Said mengatakan, pihaknya tetap konsisten membantu penyelesaian permasalahan honorer K2.
“Ini berkali-kali kami sampaikan kepada pimpinan negara ini,” ujar Lukman.
Lukman mengaku sudah bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu.
Saat itu dia menyampaikan permasalahan mengenai honorer K2. Menurut Lukman, Kiai Ma’ruf mendukung pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.
“Adkasi yang konsisten mengawal masalah honorer K2 juga diapresiasi wapres,” sambung Lukman. (jpnn/fajar)