Beritaindonesia.id – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bersama (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 ditunda menyusul persebaran virus corona (Covid-19). Penundaan SKB ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 17 Maret 2020.
Surat tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan SKB yang berbasis Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) maupun instansi masing-masing ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi oleh panitia seleksi nasional (panselnas).
“Pelaksanaan SKB yang semula pelaksanaannya mulai 25 Maret 2020 ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi oleh panselnas. Hasilnya akan kami beritahukan melalui surat edaran,” seperti dikutip dari surat yang diterima, Selasa (17/3/2020).
SKB merupakan tahap seleksi lanjutan bagi CPNS yang lolos dalam Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Penundaan ini diputuskan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana nasional nonalam akibat pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara pengumuman hasil SKD sendiri akan tetap disampaikan pada 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.
Dalam surat tersebut juga mengingatkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan tender atau kontrak dengan pihak ketiga terkait jadwal pelaksanaan SKB dapat segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPKP) dan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
“Penanganan itu dilakukan sesuai keadaan kahar (kejadian di luar kehendak yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi,” katanya.
Pelaksanaan tes SKD telah digelar sejak Januari hingga Februari lalu. Tes ini merupakan seleksi tahap kedua bagi CPNS yang lulus tes pemberkasan. Tes SKD menguji CPNS di tiga kompetensi yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), intelegensia umum (TIU), dan tes kepribadian (TKP).
Bagi CPNS yang lolos tes SKD akan lanjut pada tes SKB. Tes ini merupakan tahap akhir sebelum CPNS dinyatakan diterima sebagai PNS dan menerima nomor induk pegawai.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 akan diumumkan akhir Maret. Pelaksanaan SKD telah dimulai sejak 27 Januari 2020.
“Hasil SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) BKN, Paryono seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, baru-baru ini.
Menurut Paryono, BKN telah menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS sejak Rabu (4/3) di Jakarta. Data yang divalidasi oleh BKN, meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Selain itu, kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, Berita Acara penyelenggaraan. “Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah,” kata Paryono.
Sedangkan 260 instansi lainnya, kata Paryono, akan dilakukan rekonsiliasi pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. “Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah,” ujarnya.[ab]