Dijelaskan Kadiv Humas, dalam penanganan kasus ini telah dilakukan dengan pengawasan dari pihak eksternal maupun internal, salah satunya Propam. Irjen. Pol. Sandi pun memastikan, pemeriksaan oleh Propam dilakukan mulai dari penyidik saat penanganan 2016; ayah Eki, Iptu Rudiana; hingga penyidik Polda Jabar saat ini.
Lebih lanjut ia memastikan, proses tindak lanjut mengenai dua buron yang ditetapkan dalam sidang akan didalami apabila ada informasi baru. Terlebih, penyidik sudah menetapkan adanya nomor aduan untuk mengumpulkan informasi dari masyarakat.
“Sampai saat ini sudah sekitar 180 lebih,” jelas Kadiv.
(ay/hn/nm)