Beritaindonesia.id – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro meminta untuk dapat hadir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VI.
Menanggapi hal itu, Kejagung belum bisa mengabulkan. Sebab, penyidik akan mempertimbangkan urgensi kehadirannya di hadapan anggota dewan.
“Tentu kami akan pertimbangan. Penyidik akan melakukan pertimbangan sejauh mana urgensinya untuk dihadirkan di Panja,” kata Kapuspenkum kejagung Hari Setiyono, Senin malam (24/2/2020).
Menurut dia, apapun yang disampaikan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang tersandung masalah hukum. Upaya tersebut harus dihormati hingga nantinya dibuktikan pada persidangan.
“Tetapi, keterangan itu hanya untuk diri sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro meminta kesempatan untuk menjelaskan permasalahan kasus yang menjerat dirinya di hadapan komisi VI DPR melalui kuasa hukumnya, Muchtar Arifin saat menggelar konferensi pers. Benny siap membeberkan ‘para pemain’ dibalik kasus BUMN asuransi itu.
Muchtar menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung penuh kejanggalan. Salah satunya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemilik PT Hanson International Tbk. Padahal, Benny hanya. V memiliki 18% saham pada perusahaan tersebut.
“Klien kami memohon kepada kami selaku kuasa hukum untuk menyampaikan ke komisi VI DPR agar diberi kesempatan dipanggil. Dia ingin membuka semua yang sebenarnya, siapa yang bermain,” ujarnya.
Aset-aset Benny Tjokro yang telah disita Korps Adhyaksa yakni harta bergerak berupa mobil mewah Mercedes-Benz atas nama PT Hanson International dengan nomor polisi B 70 KRO. Sedangkan harta tidak bergerak berupa 156 sertifikat tanah yang terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang telah diblokir agat tak berpindah tangan.
Ada pula aset berupa tanah di Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT. Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT. Tri Mega Adhyarta) dan tanah di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.
Lalu, aset tanah lainnya berupa perumahan Millenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare. Keduanya berada di Parung, Bogor, Jawa Barat. Kemudian, aset tanah lainnya di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT. Chandra Tribina, serta tanah di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektare. Teranyar, Kejaksaan menyita 93 unit apartemen di proyek South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan.[asa]