Beritaindonesia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menemukan beberapa korporasi dan perorangan yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di luar negeri.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan kekinian tim penyidik menemukan 10 negara tempat para tersangka melarikan uang korupsinya ke luar negeri. Sayangnya, Febrie enggan merinci.
“Para tersangka diduga melarikan uang hasil dari korupsinya ke 10 negara. Tapi, kita tidak sebutkan dulu negaranya mana saja, karena khawatir bakal digeser lagi aset itu,” tuturnya, Selasa (25/2/2020).
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik juga menemukan ada pihak-pihak yang menerima aset milik seluruh tersangka di luar negeri. Beberapa di antaranya adalah perorangan dan sebagian korporasi di luar negeri.
“Ada perorangan dan ada juga sebagian korporasi di luar negeri sana yang menerima aset tersangka,” katanya.
Menurut Febrie, untuk menarik dan menyita aset milik tersangka di luar negeri, tim penyidik sudah bekerja sama dengan sejumlah stakeholder yaitu Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Tidak semudah itu untuk menarik aset tersangka di luar negeri, ada jalur diplomatiknya dan MLA (mutual legal assistance),” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan enam orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Keenam tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dari keenam tersangka tersebut, dua diantaranya juga diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mereka adalah Benny Tjokro dan Heru Hidayat.[asa]