Beritaindonesia.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nani Darham (NAD), pemeran film Air Terjun Pengantin. Nani ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis kokain.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ini bermula setelah polisi menangkap pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya JA, di lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kokain seberat 14,86 gram.
Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman JA, di kawasan Tambun, Bekasi. Hasilnya, penyidik menyita barang bukti berupa 8,12 gram kokain dan sembilan butir happy five.
Kemudian, polisi meminta keterangan dari William dan JA. Hasilnya, diketahui, keduanya memeroleh barang haram itu dari seorang artis bernama Nani Darham.
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung memburu Nani. Alhasil, polisi menangkap Nani di Apartemen Verde Tower, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2020.
“Penangkapan terhadap NAD dan melakukan penggeledahan serta menyita barang bukti sabu seberat 0,88 gram,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Dari keterangan NAD, dia memesan barang haram itu dari luar negeri. Sayang, polisi belum membeberkan siapa pemasok barang haram itu.
“Namanya (pengirim.red) sudah ada. Tapi belum bisa disebutkan namanya,” ungkap Yusri.
Yusri menyebut, jaringan ini diduga telah beroperasi selama satu tahun. Diketahui, Nani menerima pesanan dari para pengguna. Kemudian, Nani memesan barang haram itu ke luar negeri melalui media sosial.
“Kemungkinan masih ada pelaku lain. Pemesanan ini memanfaatkan sistem delivery order melalui media sosial,” imbuh Yusri.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. [rif]