Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tanggapi In Absentia Harun Masiku, ICW: Taji KPK Tak Kayak Dulu

Beritaindonesia.id
9 Maret 2020
in Hukum

Beritaindonesia.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka peluang mengadili mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman secara in absentia atau tanpa kehadiran.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan rencana mengadili Harun dan Nurhadi tanpa kehadiran membuktikan KPK tak serius mencari dua tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Menurutnya, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs terbukti mengalami kemunduran.

“Memang KPK era Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) mengalami kemunduran yang luar biasa. Taji KPK tidak seperti sedia kala,” kata Kurnia, berdasarkan keterangannya, Senin (9/3/2020).

Kurnia menjelaskan ketentuan sidang in absentia memang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, katanya, sebelum menerapkan ketentuan itu KPK harus memenuhi syarat khusus, yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan. “Rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia,” ujarnya.

Harun adalah tersangka dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024, sedangkan Nurhadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara di MA.

Harun hilang seusai KPK menangkap tangan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari lalu. Keberadaan Harun sampai saat ini belum juga diketahui oleh lembaga penegak hukum.

Untuk kasus Harun, Kurnia menyebut sejak awal muncul kontroversi yang dilakukan lembaga antirasuah, seperti kegagalan menyegel ruangan di Kantor DPP PDIP, hingga ketidakjelasakan sikap pimpinan terkait insiden di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). “Seluruh kontroversial ini menjadikan satu dugaan bahwa pimpinan KPK memang tidak ingin perkara ini terbongkar tuntas,” katanya.

Sementara, ihwal pencarian Nurhadi, Kurnia tak yakin jika KPK benar-benar serius menggeledah sejumlah lokasi. Padahal, sempat beredar kabar jika Nurhadi berada di salah satu apartemen di Jakarta. “Pertanyaannya, apakah sudah dilakukan penggeledahan di wilayah tersebut? Kita tidak terlalu yakin KPK sudah melakukannya,” tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim pihaknya sudah berupaya maksimal mencari Harun dan Masiku. Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk mencari dua buronan tersebut.

“Kami telah membentuk tim pencari spesial untuk mencari DPO di Indonesia,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Lebih lanjut, Ghufron menyebut pihaknya tetap melengkapi berkas penyidikan untuk kedua tersangka itu. Menurutnya, hal ini juga menjadi bagian dari prosedur KPK.

Komisi antirasuah takkan menunggu Harun dan Nurhadi tertangkap. Ia justru menyebut kedua buronan ini melepaskan haknya untuk membela diri jika terus lari dari kejaran KPK. “Kalau dia tidak ada, itu artinya dia tidak menggunakan haknya untuk membela,” tuturnya.

Sudah lebih dari satu bulan, KPK belum berhasil menangkap Harun. KPK beralasan kesulitan mencari Harun yang hilang seusai OTT terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari lalu. KPK pun memasukkan Harun dalam DPO alias buron.

Sementara Nurhadi kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK selama tiga kali berturut-turut. Lembaga antikorupsi kemudian menetapkan Nurhadi sebagai buron bersama dua tersangka lainnya, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.[ab]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share62Tweet39SendShare
Previous Post

Kejagung Limpahkan Berkas Tahap Satu 3 Tersangka Kasus Jiwasraya

Next Post

Mengurai Akar Masalah Remaja Bunuh Balita

Related Posts

Hukum

Selama 14 Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Sebanyak 2.402 Pengendara Ditilang Elektronik

Berita Indonesia
4 Oktober 2023
Hukum

Polisi Sebut Soal Misteri Meja di TKP Anak SD Tewas Terjatuh Dari Lantai 4

Berita Indonesia
4 Oktober 2023
Hukum

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit yang Tewaskan Seorang Anak di Bekasi

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Polisi Ungkap Ada Enam Luka Tusuk dari Hasil Autopsi Remaja di Halim

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Mantan Vokalis Zivilia Akan Diperiksa Terkait Jaringan Fredy Pratama

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Ratusan Kendaraan Ranmor Balap Liar Terjaring Razia Gabungan di Malang Kota

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Next Post

Mengurai Akar Masalah Remaja Bunuh Balita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Petani Milenial Serdang Bedagai Setuju Ajakan Ijeck Agar Anak Muda Tak Malu Jadi Petani

27 September 2023

Selama 14 Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Sebanyak 2.402 Pengendara Ditilang Elektronik

4 Oktober 2023

Polisi Sebut Soal Misteri Meja di TKP Anak SD Tewas Terjatuh Dari Lantai 4

4 Oktober 2023

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit yang Tewaskan Seorang Anak di Bekasi

3 Oktober 2023

Polisi Ungkap Ada Enam Luka Tusuk dari Hasil Autopsi Remaja di Halim

3 Oktober 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn
Beritaindonesia.id

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id